Ketua DPRD Kota Batu Asmadi menyampaikan, Ranperda kali ini tak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Hanya saja ada penambahan aturan dari Kementerian. Yakni kabupaten atau kota di Indonesia wajib menyediakan lahan sawah dilindungi (LSD). Sesuai keputusan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/ BPN) nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.
Sehingga membuat pihaknya harus melakukan pembahasan Ranperda kembali dan menyatakan persetujuan ulang. “Tahun 2019 sebenarnya kami sudah menyediakan Ranperda ini, tapi mandek di Kementerian ATR/BPN. Ternyata ada tambahan aturan, sehingga kami revisi dan akhirnya disetujui hari ini,” ujar Asmadi.
Dia menjelaskan, adanya tambahan aturan LSD ini suatu kewajiban. Sehingga, pemerintah kota maupun kabupaten harus menyetujui tanpa terkecuali. Dikatakan Asmadi, LSD merupakan upaya menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
“Jadi lahan yang masuk LSD tidak boleh dialihfungsikan untuk yang lainnya. Misal untuk pembangunan pariwisata atau perumahan,” tuturnya. Lebih lanjut Asmadi menambahkan, usai digedok DPRD Kota Batu. Selanjutnya Ranperda RTRW bakal dibawa ke Pemprov Jatim terlebih dahulu. Baru kemudian diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN untuk disahkan.
Sementara itu, sejatinya Pemkot Batu mengusulkan 684,4 hektare LSD kepada kementerian. Namun setelah diverifikasi, didapatkan hanya 643 yang bisa dipertahankan sebagai LSD. “643 hektare itu dari hasil verifikasi faktual LSD yang dilakukan Kementerian ATR/BPN” tutur Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu Mokhammad Forkan.
Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 hektare. Dikarenakan di atas lahan itu terdapat bangunan, terlalu sempit, di atas lahan itu terdapat HGB/HGU/hak pakai/hak waqaf. Serta berada di kawasan proyek strategis nasional. (adk/lid) Editor : Mardi Sampurno