Secara resmi, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah mengeluarkan surat edaran kepada pengurus IAI di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut menyatakan, IAI menghargai kebijakan pemerintah melalui surat edaran Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/ III/3461/2022. Yakni perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.
Pada surat edaran IAI pusat, senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat. Namun, dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol. Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan.
Menurut salah satu apoteker di Kota Batu Rizka Amelia Hanum, belum ada informasi lengkap untuk penarikan obat sirup. Apalagi, pihak distributor juga belum memberikan surat pemberitahuan. “Ya, meskipun belum ada langkah teknis, para apoteker di Kota Batu sudah mulai memilah obat-obat yang mau ditarik,” jelasnya. Dia juga mengatakan, sementara ini obat yang mulai dipilah adalah baby couch dan termorex sirup. Hal ini pun harus melihat nomor batch-nya.
Sebagai informasi, PT Konimex telah membuat surat pernyataan seluruh obat bentuk sirup yang diproduksi tidak mengandung EG dan DEG. Namun, PT Konimex telah memahami langkah antisipatif dari pihak terkait (BPOM). Selain itu, PT Konimex juga mengambil langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi, dan penarikan kembali produk Termorex sirup 60 ml dengan nomor batch AUG22A06 sesuai surat edaran BPOM. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno