BATU - Polres Kota Batu lakukan pengecekan langsung ke apotek di Kota Batu, kemarin (25/10). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kapolda Jawa Timur (Jatim) tentang arahan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kasus ginjal akut pada anak.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Kota Batu AKP Achmad Zainuddin S.H M.M, pelaksanaan monitoring ke beberapa apotek di Batu ini untuk memastikan obat yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Apalagi, sehari sebelumnya BPOM telah merilis tiga merek obat sirup yang terdapat cemaran etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) yang melebihi batas. Obat tersebut adalah unibebi cough syrup, unibebi demam drop, dan unibebi demam syrup.
“Kapolda Jatim telah memberikan arahan kepada jajaran Polres untuk memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terutama tentang kasus gagal ginjal akut pada anak,” terangnya.
Sebagai informasi, Satresnarkoba Polres Kota Batu juga melakukan monitoring dengan Dinas Kesehatan Kota Batu ke lima apotek. Di antaranya, Apotek Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Sejahtera, Apotek Dewi Sartika, dan Apotek Sumber Waras.
Selain itu, dia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Kota Batu ini sifatnya memberikan imbauan kepada pihak apotek dan masyarakat untuk selalu waspada. “Hasil dari kegiatan monitoring yakni para apoteker sudah mendapat edaran terkait obat yang dilarang izin edarnya oleh BPOM,” jelasnya.
Lanjut Zainuddin, sebagian apotek juga telah memasang pemberitahuan untuk tidak menjual obat sirup. Bahkan, pihak distributor sudah mengonfirmasi akan menarik obat-obat terkait. “Pastinya kami akan memonitor perkembangan selanjutnya. Kami tidak melakukan tindakan apapun hanya melakukan imbauan sesuai surat edaran,” tandasnya.
Sementara itu, kabar gembiranya, di Kota Batu saat ini terbebas dari penyakit gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak. Dinas Kesehatan (Dinkes) sejauh ini belum mendapat laporan adanya kasus itu.
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari menyampaikan, meskipun belum adanya kasus gagal ginjal akut di Kota Batu. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara pemakaian atau penjualan obat sirup yang tergolong berbahaya. “Tidak ada kasus di Kota Batu,” terangnya.
Ketika ditanya apakah akan ada penarikan obat yang masuk kategori berbahaya. Kartika mengatakan, Dinkes tidak bisa melakukan tindakan tersebut. Sesuai arahan Kemenkes, mereka hanya bisa memerintahkan untuk sementara, menghentikan penjualan obat dalam bentuk sirup. Kebijakan ini berlaku sampai ada surat pemberitahuan selanjutnya. “Dinkes sudah mengeluarkan surat pemberitahuan berdasar SE tersebut ke semua apotek, RS, klinik dan toko obat,” tuturnya. (ifa/adk/lid) Editor : Mardi Sampurno