Kepala Kejari Batu Agus Rujito S.H M.H menyampaikan, ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi kegiatan sosialisasi, koordinasi, optimalisasi, harmonisasi, pertukaran data informasi, monitoring, evaluasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan seluruh Pemdes. Termasuk penyelesaian sengketa atau masalah hukum perdata dan tata usaha negara. “Intinya kami terbuka kepada seluruh kepala desa di Kota Batu yang ingin berkonsultasi mengenai hukum,” terangnya.
Agus menyatakan, Pemdes dapat mengomunikasikan segala permasalahan terkait hukum kepada Kejari Batu. Misalnya, jika desa ingin mengelola badan usaha milik desa (Bumdes) atau asetnya agar tidak melanggar hukum yang ada.
Selain itu, apabila ada kejanggalan tertentu di desa maka Kejari Batu siap melakukan pendampingan hukum secara menyeluruh. “Ya, apalagi setiap desa kan ada pondok seduluran restorative justice. Di sana kita bisa memanfaatkannya untuk bermusyawarah berupa penyuluhan penerangan hukum,” imbuh Agus.
Selain itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Lurah (Apel) Kota Batu Wiweko mengungkapkan, penandatanganan kerja sama ini tentu dapat bermanfaat bagi seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Batu. Pasalnya, permasalahan di desa pun cukup kompleks. “Kalau permasalahan yang ada di desa misalnya keragu-raguan pengelolaan anggaran (dana desa),” jelasnya.
Wiweko menjelaskan, Pemdes selalu berharap pengelolaan anggaran desa itu tidak ada kesalahan. “Untuk itu, dengan meminta pendapat hukum, setidaknya pengelolaan dana desa dan pertimbangannya dapat terealisasi dengan tepat,” pungkasnya. (ifa/lid) Editor : Mardi Sampurno