Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gencar Sosialisasi Pemanfaatan DBHCT

Mardi Sampurno • Selasa, 27 Desember 2022 | 14:15 WIB
ILUSTRASI: Para anggota Linmas se Kota Batu mengikuti sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai di El Hotel, Kamis (27/10/2022) lalu. (SATPOL PP KOTA BATU FOR RADAR BATU)
ILUSTRASI: Para anggota Linmas se Kota Batu mengikuti sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai di El Hotel, Kamis (27/10/2022) lalu. (SATPOL PP KOTA BATU FOR RADAR BATU)
BATU – Pengawasan perihal cukai tembakau harus selalu diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat karena dari hasil cukai akan memiliki dampak yang positif kepada masyarakat yang berada di daerah produsen maupun persebaran cukai tembakau.

Demikian dikatakan oleh Dhoni Indrijtadmoko ST selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Batu. Hingga di penghujung tahun 2022 ini, pemanfaatan dan pengawasan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) gencar dilaksanakan oleh Bea Cukai sebagai leading sector pengawasan dan penegakan dalam cukai tembakau. “Tentunya hal ini sejalan dengan apa yang dilaksanakan oleh Satpol PP, kejaksaan dan kepolisian yang selalu bersinergi untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai tembakau yang ada di Kota Batu,” katanya.

Misalnya Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022, berlangsung Kamis 27 Oktober 2022 lalu. Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022 tersebut, dilaksanakan di El Hotel Kota Batu dan dihadiri kurang lebih 150 peserta yang terdiri dari perwakilan Linmas, PKK dan Karang Taruna dari Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Desa Sidomulyo dan Desa Oro Oro Ombo.

Sejumlah pemateri dihadirkan di acara ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan tentunya dari bea dan cukai. Misalnya tentang rokok ilegal adalah rokok tanpa cukai apabila rokok itu dikomersilkan maka menjadi permasalahan hukum, kecuali jika "nglinting" sendiri dan dipakai sendiri. Selain itu terkait aspek hukum, mengenai identifikasi rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh rokok polos/tanpa pita cukai ataupun rokok yang menggunakan pita bekas, palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya hal ini bias mengakibatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ini sesuai pasal 58 UU no 39 tahun 2007. (ifa/lid)

  Editor : Mardi Sampurno
#Kota Batu #dana bagi hasil cukai #Satpol PP #Cukai