BATU - Rumah Potong Hewan (RPH) satu-satunya di Kota Batu hingga kini belum memiliki sertifikasi halal dan nomor kontrol veteriner (NKV). Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menargetkan RPH segera bersertifikasi halal secepatnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu Heru Yulianto menjelaskan, tahun ini proses sertifikasi dan teknis nomor kontrol veteriner (NKV) melalui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang dilakukan. Salah satu persyaratannya yakni dengan melakukan penambahan bangunan.
Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengajuan NKV dan juga proses sertifikasi halal RPH. "Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi khususnya bangunan dan saat ini kita masih proses lelang di Biro Layanan Pengadaan (BLP) dalam rehabilitasi bangunan," terangnya.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Perikanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu Sri Nurcahyani Rahayu mengatakan, untuk mempunyai sertifikat halal memang butuh proses yang cukup panjang. "Hingga sekarang ini kami terus melengkapi dokumen persyaratannya," tuturnya.
Menurut Ani, bukan hanya daging yang dipastikan halal tetapi, juru sembelih-nya harus tersertifikasi halal. Selain itu, semua aspek pun dinilai. Mulai dari asal bahan bakunya, proses penyembelihannya, peralatan yang digunakan, dan proses distribusi kepada konsumen.
"Semua memang butuh waktu. Sesuai aturan sebelum Oktober 2024, semua RPH harus punya sertifikat halal," ungkapnya. Jika tidak mematuhi regulasi tersebut, RPH yang bersangkutan tidak boleh beroperasi dan hasil sembelihan terancam dilarang beredar. (ifa/lid).
Editor : Kholid Amrullah