BATU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu menegaskan nikah siri harus dihentikan. Sebab, status hukumnya tidak jelas. Untuk itu, Kemenag Kota Batu bersama Pengadilan Agama Kota Malang memfasilitasi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya secara sah. Selain isbat nikah, masyarakat juga bisa mengajukan sidang untuk penetapan asal-usul anak.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Batu Ahmad Jazuli menjelaskan, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Sebab Kemenag Kota Batu dan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki datanya," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Jazuli itu mengatakan, nikah siri marak dilakukan oleh masyarakat dengan alasan yang beragam. Mulai dari tidak pahamnya proses menikah secara hukum hingga tidak mau bertanya ke pihak terkait.
"Tahun ini sidang keliling berupa isbat nikah dan penetapan asal-usul anak kembali dilaksanakan. Dari data yang masuk, ada 6 perkara sidang isbat nikah dan 4 perkara penetapan asal-usul anak," paparnya pada (28/7) lalu. Namun, untuk pelaksanaan sidangnya 18 Agustus 2023 mendatang.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Drs H. Dulloh SH MH membeberkan, pernikahan siri itu tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga kasihan istri dan anak. "Secara administrasi pasti akan kesulitan. Belum lagi jika terkait masa depan anak dan warisan," jelasnya.
Dulloh menambahkan, selain pentingnya mencatatkan pernikahan secara sah, tahun ini ada 4 perkara sidang asal-usul anak. "Penetapan asal-usul anak ini sangat penting karena menyangkut masa depan dan mental anak," katanya.
Salah satunya yaitu ketika pasangan tersebut sudah memiliki anak terlebih dahulu baru menikah secara resmi. "Jika seperti ini kasihan anaknya. Otomatis ia tidak mempunyai akta kelahiran yang tertera ibu dan ayahnya. Dengan penetapan asal-usul anak kan akta kelahiran anak bisa lengkap," imbuhnya. (ifa/lid).
Editor : Kholid Amrullah