BATU – Gara-gara menjual slot chip game online, Rudi Purwanto, pria asal Temas, Kota Batu divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Malang, kemarin (13/9). Dia dinyatakan terbukti bersalah menjual slot chip dan melanggar UU No 11 tentang ITE.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian mengatakan, Rudi Purwanto terbukti memfasilitasi penjualan slot chip Game Higgs Domino di rumahnya. Penjualan dilakukan melalui website https://bukapulsa.com. "Situs tersebut disamarkan menjadi tempat penjualan pulsa, token listrik, dan jasa pembayaran agar tidak dicurigai," terangnya.
Rudi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Meninjau dari pasal tersebut Rudi telah melakukan tindak pidana atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penjualan chip. "Karena pelanggaran di pasal-pasal tersebut kami menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," jelas Januar.
Dalam kasus tersebut, Januar mengatakan, ada beberapa barang bukti yang ditemukan. Yaitu satu unit layar monitor merek vision, satu buah flash disk berisi akun https//www.bukapulsa.com. Berikutnya satu CPU merek HP Compaq 6000 serta satu unit HP android. "Kami juga turut menyita satu unit dongle wifi merek Tp-Link High-Gain 150 Mbps model TL-WN722N sebagai barang bukti," ungkapnya. (kj1/lid)
Setelah ditangkap pada 17 Maret dan menjalani rangkaian proses persidangan, pada hari ini Rabu (13/9) Rudi telah ditetapkan untuk menjalani pidana penjara selama 9 bulan. Putusan tersebut diambil karena pelaku terbukti melanggar UU no. 11 tentang ITE.
Editor : Kholid Amrullah