SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim membongkar praktik mafia tanah di Kota Batu. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Eka Wulandari, 36; Henry, 38; Sultan Alamsyah, 34; Nanang Sugiarto, 47; dan Andi Lala, 45. Dua nama terakhir merupakan oknum pegawai BPN Kota Batu. Mereka terlibat pengurusan balik nama sertifikat hak milik (SHM) dengan akta PPAT palsu.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan, aksi tindak pidana itu terjadi sejak 2016. Namun baru dilaporkan akhir tahun lalu. ”Pelapornya PPAT yang nama kantornya dicatut berkas palsu,” ujarnya kemarin (6/11).
Piter menjelaskan, sertifikat yang diurus tidak hanya satu. Melainkan 11 SHM sekaligus. Supatimah, pemilik sertifikat itu, meminta bantuan kepada Eka yang dikenal sebagai makelar untuk mengurus proses balik nama dengan biaya sekitar Rp 850 juta. Namun, Eka tidak mengurusnya dengan cara yang benar.
Eka meminta Henry, temannya, untuk mencarikan orang yang bisa membuat berkas palsu yang diperlukan. Henry pun menghubungi Sultan Alamsyah, kenalannya yang pernah bekerja di sebuah kantor PPAT.
”Berkas-berkas palsu yang dibutuhkan itu kemudian dibuat sendiri oleh Sultan. Bentuknya berupa delapan akta pembagian bersama dan tiga akta hibah. Berkas itu dibuat seolah dikeluarkan kantor milik pelapor,” jelasnya. Berkas palsu tersebut selanjutnya diberikan kepada Eka. Henry yang diberi upah Rp 50 juta kemudian menyerahkan Rp 30 juta di antaranya ke Sultan sebagai komisi.
Piter menambahkan, berkas palsu itu dibawa Eka ke Kantor BPN Kota Batu. Untuk memuluskan proses balik nama, dia memberikan Rp 400 ribu ke Andi yang bertugas di bagian loket dan Rp 48 juta ke Nanang, pegawai bagian administrasi. “Meski memakai berkas palsu, proses balik nama tetap berhasil,” paparnya.
Novitasari yang belakangan tahu kantornya dicatut dalam berkas palsu itu merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Sebab, dia bukan hanya tidak mendapat biaya proses peralihan. Kantornya juga berpotensi dibebani pajak peralihan.
Piter mengatakan, dampak pemalsuan dokumen itu juga membuat Pemkot Batu kehilangan pendapatan. Nilainya sekitar Rp 26,5 juta. “Kerugian lain dialami pemilik sertifikat. Sudah keluar banyak uang, tetapi pengurusan balik nama bermasalah,” tandasnya. (edi/fat)
Editor : Kholid Amrullah