BATU – Polres Batu terus memburu pelaku pembuangan bayi di Dusun Jantur RT 03, RW 08, Desa Gunungsari, Kota Batu, Jumat (15/12) lalu. Polisi telah memintai keterangan sejumlah warga untuk menangkap pelakunya.
Diungkapkan Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Yussi Purwanto, setelah ada laporan, jajaran Satreskrim Polres Kota Batu telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Hingga sekarang masih proses lidik," ujarnya.
Perlu diketahui, awalnya, pemilik rumah bernama Warsini menemukan bayi baru lahir yang masih hidup namun tergeletak di bawah keset berwarna merah pada (15/12) lalu pukul 05.00. Warsini mengaku, mendengar suara seperti kucing di sekitar rumahnya.
"Saya sampai mencari sumber suara itu dua kali. Pas saya buka pintu rumah ternyata di atas keset ada bayi yang hanya dibalut kain bekas berwarna merah dan biru dalam kondisi basah," jelasnya.
Seketika itu, Warsini langsung memanggil keluarganya dan segera mengamankan bayi tersebut. Menurutnya, kondisi bayi sempat membiru karena kedinginan. "Bayi perempuan ini tidak mengenakan baju dan sebagian tubuhnya penuh dengan tanah. Kok bisa ya ada orang yang nekat membuang bayi," bebernya.
Anak pertama Warsini yang bernama Chodirin Isnan Aswar langsung membawa bayi ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gunungsari. Sesampainya di Pustu, beruntung nyawa bayi masih tertolong. "Mirisnya, tali pusarnya dipotong seperti terlalu pendek. Kayak asal motong pakai gunting," cerita Chodir.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririk Mashuri menjelaskan, untuk kejadian penemuan bayi di Desa Gunungsari masih dalam penanganan Polres Kota Batu untuk ditemukan orang tuanya. "Untuk menjaga kondisi bayi agar tetap sehat memang dirawat di RS Bhayangkara Hasta Brata," jelasnya.
Ririk menjelaskan, Dinsos Kota Batu masih menunggu pelimpahan bayi dari pihak Polres Batu. "Jika kondisi bayi telah dipastikan sehat, kami akan berkoordinasi dengan UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo (Dinsos Provinsi Jawa Timur)," tuturnya kemarin (17/12).
UPT tersebut mempunyai tugas dalam perlindungan dan pelayanan sosial bagi klien yaitu anak berumur di bawah lima tahun (balita) telantar. Seperti bayi sebelumnya atas nama Aries Tangguh Prawira yang dibuang di Pos Kamling Desa Pesanggrahan, Kota Batu pada 26 September lalu. Kondisi terkini Minggu (17/12), bayi perempuan itu masih berada di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu.
Sementara itu, ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP yaitu tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah 5 tahun 6 bulan.(ifa/lid)
Editor : Kholid Amrullah