BATU – Ini kabar gembira bagi tenaga pendidik swasta. Karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai mengatakan, tenaga pendidik di Jatim harus tercover BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya menyoroti tenaga pendidik swasta juga berhak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan dalam acara Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Jatim di Hotel Aston INN Kota Batu, Senin (18/12).
Aries menjelaskan, tenaga pendidikan atau guru di wilayah Kota Batu yang ASN tentu sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, PR besarnya adalah masih ada guru yang belum ter-cover. Karena sempat ada keraguan di dalam satuan pendidikan cover-nya dalam bentuk apa. “Ternyata ada penjelasan lengkap dari BPJS Jatim, ternyata pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dialokasikan dari dana BOS. Terutama untuk guru tidak tetap (GTT) dan guru honorer,” paparnya.
Dia menerangkan, penjelasan tersebut memiliki efek yang bagus bagi tenaga pendidik yang belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. “Maka dari itu saya sampaikan, kita tantang Kepala Cabang di masing-masing wilayah agar bisa memberikan dampak positif bagi tenaga pendidik swasta untuk meningkatkan coverage BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Aries. Coverage BPJS Ketenagakerjaan ini ditargetkan untuk tenaga pendidik di tingkat SMA, SMK, SLB baik negeri maupun swasta.
Pihaknya berharap, Januari 2024 sudah ada peningkatan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk diketahui, sebanyak 41.539 dari 86.553 orang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu. Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan sebagainya sangat penting bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menyampaikan, hingga saat ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jatim sudah 30,9 persen. “Yang sudah peserta sebanyak 4.941.008 orang. Kami ingin masyarakat merasakan manfaatnya,” jelas Aries. Hadi menambahkan, selama ini yang belum optimal adalah dari sekolah swasta atau yayasan. Sedangkan, tenaga pendidik di sekolah negeri mayoritas sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melihat kendala pihak swasta masih menganggap iuran BPJS sebagai biaya. Padahal, ini bagian investasi di SDM pendidikan berupa perlindungan,” ungkap dia. Ia juga membeberkan, apabila ada guru di sebuah sekolah swasta mengalami kecelakaan pasti biayanya ratusan juta. “Kalau pendidikan paham regulasi, sekolah bisa dituntut karena tidak memberikan jaminan kepada pekerja seperti yang lainnya,” tegas Hadi. (ifa/lid)
Editor : Didik Harianto