BATU - Pembangunan Alfamart baru di Desa Giripurno RT 60 RW 9, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi sorotan. Karena meskipun perizinan membuka retail (mini market) telah berhenti sejak pemerintahan Mantan Wali Kota Dewanti Rumpoko, namun nyatanya Alfamart bisa beroperasi.
Menurut Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batu Tauchid Bhaswara, berdasarkan aturan pemerintah pendirian swalayan seperti Alfamart hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB). "Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ciptakerja. Di aturan berbunyi usaha dengan risiko rendah hanya perlu mengurus. NIB dan hal tersebut bisa dilakukan secara online di rumah," ucapnya.
Meskipun begitu, Kota Batu memiliki aturan tambahan terkait pendirian usaha yang mengacu pada Perda Wali Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019. Selain mengurus NIB, para pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Namun hingga sekarang PBG untuk Alfamart belum keluar. Masih proses mengingat lahannya juga menyewa. Namun NIB-nya sudah ada. Meskipun di peraturan nasional hanya perlu mencantumkan NIB, tapi kami menyarankan untuk mengurus izin lainnya," ucapnya. Perizinan mini market sebenarnya telah dihentikan sejak kepemimpinan Dewanti. Namun beberapa sepertinya sekarang sudah dibuka lagi. Salah satu buktinya dengan hadirnya Alfamart di Giripurno yang dibuka kemarin (27/12).
Tauchid melanjutkan, sebenarnya Alfamart sudah kooperatif dengan menanyakan beragam izin pendirian usaha pada Pemkot Batu. Total ada 3 kali konsultasi yang di lakukan oleh Alfamart dan DPM PTSP. "Saya juga menyarankan untuk melakukan sosialisasi pada warga setempat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menerima kehadiran usaha tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Giripurno Suntoro mengatakan, tanah yang ditempati gerai Alfamart milik yayasan Nurul Huda. Sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan agama. "Wakafnya memang untuk pendidikan, namun di lantai bawah dibangun pujasera agar ada pemasukan ke yayasan," jelasnya. Namun pujasera tak berjalan baik dan yayasan memiliki utang ratusan juta.
Satu-satunya jalan untuk melunasi utang tersebut adalah dengan menyewakannya. "Agar dapat menutup utang akhirnya disewakan ke Alfamart," ucapnya. Dalam perjanjiannya, Alfamart akan menyewa selama 7 tahun, tapi jika dalam 4 tahun tidak berjalan baik maka gerai tersebut akan angkat kaki.
Suntoro melanjutkan, pihak desa berperan sebagai mediator antara Alfamart dan pihak yayasan dengan para pemilik toko di Desa Giripurno. Pertemuan itu telah diselenggarakan selama 4 kali. "Pada pertemuan pertama, tidak ada titik temu antara toko dan yayasan. Semua toko menolak pembangunan Alfamart tersebut," katanya.
Kesepakatan mulai terjalin pada pertemuan ke 3 dan 4. Para pemilik toko setuju dengan beberapa syarat. Pertama, keberadaan Alfamart tidak akan lebih dari 7 tahun. Kedua, selain Alfamart tidak boleh ada toko supermarket lain yang membuka rukonya di Desa Giripurno.
Selain menjadi mediator, pihak desa juga mengeluarkan beberapa surat perizinan. Surat tersebut meliputi Surat Domisili dan Surat Perjanjian dengan para toko di Desa Giripurno. Terkait proses perizinan pendirian Alfamart, Suntoro mengaku tidak tahu lebih dalam. "Namun sepertinya pihak Alfamart sudah mengurus perizinan. Desa hanya bertanggung jawab pada Surat Domisili dan Surat Perjanjian," tuturnya. (sif/lid)
Editor : Kholid Amrullah