Ramp Check setelah Marak Kecelakaan Study Tour
MALANG RAYA - Maraknya kecelakaan bus yang terjadi di beberapa daerah menjadi perhatian Kementerian Perhubungan.
Selama tiga hari mulai tanggal 20-22 Mei, Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Jawa Timur melakukan inspeksi ramp check.
Total ada 13 bus pariwisata yang diperiksa kelengkapan kondisi fisik maupun administrasinya.
Koordinator Satuan Terminal (Korsatpel) Tipe A Arjosari Maria Margareta menjelaskan, sebenarnya ada banyak perusahaan otobus (PO) di Malang Raya.
Namun, tidak semua memiliki izin untuk mengoperasikan bus pariwisata.
Untuk mendirikan PO bus pariwisata, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan, surat izin usaha angkutan, STNK, sopir wajib memiliki SIM B1, hingga menjadi anggota asosiasi pariwisata.
”Kalau di Kota Malang, sedikitnya ada lima PO yang memiliki izin untuk mengoperasikan bus pariwisata,” kata Maria.
Terdiri dari PT Inspired Sinar Abadi, PT Medali Mas, PT Pusaka Jaya Wisata, PT Eridani Yuwana Wisata, dan PT Almubarok UAZ Annur.
Di luar yang tercatat dalam data Kementerian Perhubungan, termasuk PO ilegal tidak bisa dipantau.
Pengawasan terhadap PO bus pariwisata biasanya rutin dilakukan menjelang libur panjang.
Misalnya saja pada hari-hari besar keagamaan, seperti Natal dan Lebaran.
Pekan ini mereka juga mengadakan inspeksi ramp check di lima PO.
Inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus kecelakaan bus pariwisata yang belakangan marak terjadi, sekaligus menjelang libur panjang Hari Waisak 2024.
Pada inspeksi yang dilakukan selama tiga hari itu, pihaknya memeriksa 37 armada.
Hasilnya, ada sekitar 16 armada yang dinyatakan laik jalan.
”Sisanya kami beri stiker dengan logo lingkaran berwarna merah muda karena ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Seperti kartu pengawasan Surat Tanda Uji Kendaraan,” jelas Maria.
Selain kelengkapan administrasi, ada juga kondisi fisik bus yang belum sesuai.
Misalnya, ban belakang yang sudah aus, sehingga harus segera diganti.
Lalu tidak memiliki peralatan P3K.
”Di samping itu, saat kami sidak, beberapa armada tidak berada di garasi,” bebernya.
Bagi bus yang bisa memenuhi persyaratan akan diberi logo lingkaran berwarna biru.
Pemasangan logo itu berlaku selama enam bulan.
”Dengan keberadaan logo, masyarakat bisa ikut memantau dan waspada apakah sebuah bus laik jalan atau tidak,” ucapnya.
Maria menduga banyaknya PO yang tidak patuh aturan karena bus pariwisata tidak setiap hari beroperasi.
Berbeda dengan bus reguler.
”Kalau bus reguler kan diperiksa setiap hari. Misalnya saja di Terminal Arjosari, ada 300 bus yang setiap hari dicek,” terangnya.
Di tempat lain, Wakil Satuan Pelayanan (Wasatpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dedi Sulaiman mengaku turut memeriksa PO bus di Kabupaten Malang.
Setidaknya ada lima PO yang diperiksa.
Yakni PT Restu Abadi, PT Rizky Jaya Singosari, PT Gilang 99, PT Pangeran Muda Bintang Jaya, dan PT Cap Dua Gajah Trans.
Ada 17 armada yang diperiksa pada inspeksi ramp check di Kabupaten Malang.
Namun, yang dinyatakan layak jalan 12 armada.
”Sisanya, saat kami cek armadanya sedang tidak berada di garasi,” terang Dedi.
Meski dinyatakan layak jalan, ada beberapa armada yang jumlah seat atau kursi tidak sesuai dengan di buku uji.
”Kan standarnya kursi bus sekitar 45 seat, tapi ada yang selisih lima sampai enam kursi dan sudah kami beri peringatan,” tegasnya.
Selain Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah juga ikut menaruh perhatian terhadap PO.
Pada Selasa lalu (21/5), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar sosialisasi.
Sasarannya adalah PO, angkutan umum, angkutan pariwisata, hingga organisasi angkutan daerah.
Yang jadi kendala, dishub terganjal wilayah untuk melakukan pengawasan terhadap PO pemilik izin pariwisata.
”Memang ada banyak PO. Tapi yang mengetahui apakah PO itu memiliki izin pariwisata adalah Kementerian Perhubungan. Kami sebatas membantu memberikan sosialisasi,” jelas Kepala Dishub Kota Malang R Widjaja Saleh Putra.
Menurut Widjaja, terkadang pihaknya menemukan PO yang melakukan pelanggaran.
Misalnya saja, saat akan digunakan pariwisata, bus yang merupakan AKAP meminjam administrasi bus lain.
Selain itu, ada beberapa bus yang tidak memiliki kelengkapan fisik.
Mulai dari safety belt, rem dan klakson bermasalah, serta tidak sesuai kategori single atau double deck.
”Kalau ketahuan melakukan pelanggaran, sanksinya bisa berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin oleh Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.(mel/biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana