BATU - Sengketa lahan lapangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu terus berlanjut. Belakangan ada salah satu warga yang meragukan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) tanah lapangan tersebut. Pasalnya, menurut informasi, sertifikat lahan tersebut dulunya sempat dijadikan jaminan pinjaman di salah satu bank.
Maman (bukan nama sebenarnya) menyampaikan bila kasus sengketa lahan lapangan itu sudah sejak lama timbul dan tenggelam. Namun, kasusnya seolah tak pernah benar-benar jelas. Kendati begitu, Maman mendukung penuh warga Desa Sumberejo untuk mempertahankan lahan tersebut.
Sebab, pihaknya meragukan kepemilikan SHM atas lahan tersebut. Maman meminta agar warga turut memeriksa bukti SHM secara fisik. Tidak hanya itu, bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut juga harus diperiksa. Pasalnya, bila dulu sertifikat lahan tersebut pernah dimasukkan dalam bank untuk jaminan pinjaman. “Harus dicek betul itu,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendukung langkah warga untuk melakukan konsultasi hal tersebut dengan konsultan hukum. Sehingga, warga juga bisa mengawal dan mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk proses persidangan. Dengan begitu, lahan bisa dipertahankan sebagai fasilitan umum milik warga Desa Sumberejo.
Sementara, itu, sesepuh Desa Sumberejo Markiyan mengaku sejak awal penertiban sertifikat lahan tersebut sudah mencurigakan. Sebab, sertifikat yang terbit itu atas nama orang yang sudah berpuluh-puluh tahun meninggal. “Jadi ini memang sudah ada permainan sejak awal,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku adalah salah satu saksi hidup pembagian lahan tersebut pada tahun 1964 lalu. Untuk itu, pihaknya bersikukuh untuk mempertahankan lahan yang kini disengketakan itu. “Semua warga kompak menolak eksekusi ini,” tegasnya. Markiyan berharap lahan itu akan difungsikan sebagai lapangan, seperti yang ia buat 1972 silam. (dre/lid)
Editor : Kholid Amrullah