BATU - Belum ada kebijakan turunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Sound horeg itu masih digunakan dalam sejumlah kegiatan. Khususnya di momen suroan bulan ini.
Seperti yang terjadi di Desa Pendem, Desa Sidomulyo, dan Desa Sumberbrantas pada Rabu lalu (16/7). Wali Kota Batu Nurochman mengaku belum menyusun rencana penertiban sound horeg tersebut. Pihaknya mengaku masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa timur untuk menyusun regulasi turunannya.
“Belum ada tanggapan soal itu (sound horeg). Kami masih diskusikan lagi,” ucapnya saat dikonfirmasi belum lama ini. Itulah mengapa wajar bila sound horeg masih masif digunakan di Kota Batu. Padahal selama ini penggunaannya terus menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang merasa terganggu dengan sound horeg tersebut.
Senada dengan itu, Kapolres Batu Andi Yudha Pranata menyampaikan belum ada regulasi resmi untuk penertiban sound horeg. Mengingat isu tersebut berawal dari otoris di tingkat provinsi. Sehingga, pihaknya belum bisa menindak penggunaan sound horeg tanpa adanya aturan resmi. “Perlu Perda atau Perwali, baru bisa kami tertibkan dengan Satpol PP,” ujarnya.
Sebagai informasi, MUI Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait Penggunaan Sound Horeg pada 12 Juli lalu. Fatwa itu dikeluarkan sebagai tanggapan dari kontroversi dan keresahan masyarakat terhadap fenomena sound horeg tersebut. Sebab, penggunaannya dinilai mengganggu kenyamanan bahkan merusak fasilitas umum.
Apalagi hiburan itu diiringi aksi joget erotis dengan pakaian terbuka. Itulah mengapa sound horeg dinilai melanggar syariat Islam. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho