BATU – Peraturan Daerah (Perda) kemudahan investasi bakal mulai digarap bulan ini. Di dalamnya sekaligus mengatur sanksi pelanggaran perizinan yang kerap dilakukan investor. Pelanggar tak segan-segan dijatuhi sanksi administrasi, baik berupa penghentian proses pembangunan maupun dengan tidak dikeluarkannya izin.
Sebab, banyak investor yang buru-buru melakukan pembangunan sebelum izinnya selesai. Wali Kota Batu Nurochman menyebut terbatasnya lahan membuat pemerintah harus lebih selektif dalam memberikan akses atau perizinan bagi para penanam modal. Dia mengatakan banyak temuan kasus pelanggaran perizinan di Kota Batu.
Di antaranya, belum mengantongi izin resmi tetapi sudah beroperasi selama puluhan tahun. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menilai belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar sejauh ini. Hanya dilakukan pemanggilan saja, sehingga sanksi berupa pembongkaran bangunan yang sudah berdiri belum pernah dilakukan.
“Untuk itu, perda yang akan disusun akan mengatur terkait sanksinya juga,” ungkapnya. Dengan begitu, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu itu berharap iklim investasi bisa berjalan optimal tanpa pelanggaran. Bahkan, proses pembangunan akan dihentikan jika izinnya belum keluar. Setidaknya pengerjaan bisa dimulai kembali setelah izinnya terbit.
Konsekuensinya, yakni pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan dan pengetatan regulasi pembangunan. Pria asal Desa Sumberejo, Kecamatan Batu itu mengatakan mayoritas lahan kini dimanfaatkan sebagai wisata dan pertanian.
Dirinya berkomitmen investasi harus berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Pengajuan investasi harus berpedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). “Setelah perda selesai, akan kami sosialisasikan langsung kepada para pengusaha,” pungkasnya. (ori/dre/adv)
Editor : A. Nugroho