Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

TPP ASN Bakal Dipotong 20 Persen, Wali Kota Minta Semua Pegawai Legawa

A. Nugroho • Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:53 WIB
TPP ASN Pemkot Batu
TPP ASN Pemkot Batu

BATU - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dipastikan berkurang tahun depan. Pemangkasan ini merupakan dampak dari berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 168 miliar pada tahun anggaran 2026.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TKD Kota Batu 2026 diproyeksikan hanya sebesar Rp 597,3 miliar saja. Wali Kota Batu Nurochman menilai, pemangkasan anggaran TPP ASN menjadi langkah realistis dalam rangka penyesuaian kemampuan fiskal daerah. “Kalau anggaran berkurang kami harus menyesuaikan,” ungkapnya.

Pemangkasan yang akan dilakukan sekitar 20 persen. Sayangnya, pria yang akrab disapa Cak Nur itu tidak bisa menyebut besaran total anggaran TPP ASN tahun depan. Jika berkaca dari tahun 2024 lalu, alokasi belanja TPP ASN mencapai Rp 118,8 miliar. Jika dipangkas 20 persen, maka anggarannya hanya tersisa Rp 95,04 miliar saja.

Konsekuensinya, besaran TPP yang diterima ASN dipastikan berkurang. Misalnya, ASN yang biasa menerima Rp 6 juta bisa jadi akan berkurang menjadi Rp 4 juta saja. Namun, besaran TPP yang diterima ASN berbeda-beda. Bergantung kelas jabatan dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang TPP ASN Pemkot Batu, besaran TPP ASN diberikan berdasarkan dua jenis penilaian. Yakni penilaian disiplin kerja dengan bobot 30 persen meliputi presensi kehadiran dan penilaian produktivitas kerja dengan bobot 70 persen meliputi prestasi kerja hingga jumlah aktivitas pekerjaan.

Dengan pengurangan TPP ASN tersebut, pria asli Desa Sumberejo itu berharap pengeluaran anggaran bisa ditekan. Sehingga, program prioritas sesuai visi misi tetap berjalan optimal. “Kami beritahukan ke para ASN mengenai pengurangan ini. Kami berharap agar mereka juga legowo,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Rosidah Erawati mengaku sepakat dengan rasionalisasi TPP ASN. Selain karena pengurangan dana TKD, dirinya menilai sejauh ini anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemkot Batu tidak sesuai mandatory spending. “Saat ini, pagunya sudah 33,15 persen sedangkan batasnya 30 persen,” jelasnya.

Sementara, anggaran pada pagu belanja lain justru rendah. Seperti belanja infrastruktur yang masih berkisar 23,03 persen sedangkan batas minimalnya 40 persen. “Dengan langkah tersebut, Pemkot Batu dapat memetakan kembali anggaran yang lebih cermat, kreatif, dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (ori/dre/adv)

Editor : A. Nugroho
#tpp asn #wali kota batu #Pemerintah Kota (Pemkot) Batu #Aparatur Sipil Negara (ASN)