Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Malang Ubah Batasan Penghasilan Minimal Kena Pajak

Mahmudan • Jumat, 21 November 2025 | 18:00 WIB
ATUR ULANG PENDAPATAN: Sejumlah tokoh masyarakat dan pengusaha menghadiri sosialisasi perubahan perda pajak di gedung DPRD Kabupaten Malang kemarin (20/11).
ATUR ULANG PENDAPATAN: Sejumlah tokoh masyarakat dan pengusaha menghadiri sosialisasi perubahan perda pajak di gedung DPRD Kabupaten Malang kemarin (20/11).

KEPANJEN – Usaha makanan dan minuman (mamin) dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan yang sebelumnya kena pajak, ke depan bakal bebas. Sebab, pemerintah kabupaten (Pemkab) Malang mengubah tarif untuk pajak dan retribusi. Salah satunya, menaikkan standar penghasilan pengusaha mamin yang kena pajak.

Perubahan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kemarin (20/11), peraturan tersebut disosialisasikan kepada para stakeholder. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Zulham Akhmad Mubarrok menyampaikan, sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga pengusaha. Utamanya yang menjadi wajib pajak (WP) dan wajib retribusi (WR). “Ada gabungan pengusaha rokok, pelaku UMKM, BUMD (badan usaha milik daerah), BUMN (badan usaha milik negara),” kata Zulham setelah memimpin rapat pansus kemarin.

Selain itu, turut hadir perusahaan besar seperti PT Smoore PT Bentoel dan PT Lesaffre Sari Nusa. Keduanya menjadi penyumbang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Materi yang disosialisasikan tersebut terkait perubahan tarif retribusi dan pajak, pengalihan kewajiban penarikan retribusi dan pajak, kemudian Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Air Permukaan (PAP). ”Lain-lain seperti tarif PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang tidak ada kenaikan hingga perubahan ketentuan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) juga kami sampaikan di forum ini,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dia mencontohkan perubahan tarif di sektor PBJT makanan atau minuman. Dari yang sebelumnya dikenakan untuk usaha yang memiliki penghasilan Rp 3 juta per bulan, kali ini diganti menjadi Rp 6 juta per bulan. Kemudian, usaha ultra mikro, mikro, dan kecil saat kegiatan tertentu, seperti festival, bazar, pameran dan kegiatan sejenis lainnya tidak dikenakan pajak. Begitu pula dengan toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan atau minuman, pabriknya, maupun penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) di bandara

Setelah sosialisasi, perubahan perda tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disesuaikan. “Setelah disesuaikan, baru raperda tersebut disahkan dan selanjutnya akan disusun peraturan bupati (perbup)," pungkasnya. (yun/dan).

 

Editor : A. Nugroho
#perda #Pemkab Malang #Kabupaten Malang #mamin