BATU - Kasus pengeroyokan terhadap anggota grup band underground berhasil diungkap Polres Batu kemarin (21/11). Lima terduga pelaku diamankan sementara enam lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian bermula saat konser underground di salah satu hotel di Kecamatan Batu pada 16 November lalu sekitar pukul 20.00. Komunitas band underground tampil diiringi tarian moshing para penonton.
Saat moshing, korban yang merupakan anggotan Band Hustle tak sengaja menendang terduga pelaku dan memicu kemarahan. Kemudian Band Hustle mulai tampil sekitar pukul 21.30. Karena masih merasa kesal, terduga pelaku memukul leher korban dan disusul dengan tindak pengeroyokan.
Korban vokalis band, IP, diarak penonton keluar aula. Namun, tiba-tiba salah seorang terduga pelaku menyabetkan sebilah celurit yang sedari tadi disembunyikan di balik bajunya. Celurit itu mengenai bahu sebelah kanan IP.
Sontak IP bersimbah darah. Korban berlari dan keluar dari hotel diikuti seluruh personel band. Namun saat di depan hotel, terduga pelaku justru melakukan pengeroyokan terhadap ORF, gitaris band Hustle.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan polisi berhasil mengungkap 11 terduga pelaku dalam tindak pengeroyokan tersebut. Dari total itu, sebanyak sembilan terduga pelaku merupakan orang dewasa dan dua lainnya masih usia anak-anak.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni MMA, 24, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang sebagai pelaku pembacokan. Selanjutnya, NN, 25, warga Kelurahan Temas Kecamatan Batu, YNM, 18, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kemudian dua ABH berinisial HM,17, warga Desa Sumberejo dan OS,16, warga Desa Tlekung. “Sementara enam terduga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian yakni berinisial BPK, RID, IRV, SHE, YUL, dan RANG,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Danang menyebut motif terduga pelaku melakukan pengeroyokan didasari perasaan jengkel terhadap korban. Sebab, saat berjoget moshing korban sempat tak sengaja menendang terduga pelaku. Hingga akhirnya terduga pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menyampaikan menurut pengakuan terduga pelaku kegiatan mosing memang seringkali tak sengaja menendang atau memukul peserta lain. Namun, atas komitmen bersama tidak ada yang boleh terpancing emosi saat mosing berlangsung.
“Ada beberapa alat bukti yang sudah kami amankan,” imbuh Joko. Mulai dari pakaian yang digunakan korban dan terduga pelaku, satu buah sejata tajam berupa celurit, rekaman CCTV saat konser berlangsung dan hasil pemeriksaan visum kedua korban dari RS Bhayangkara TK III Hasta Brata Batu.
Atas tindakan tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan pidana kurungan selama lima tahun enam bulan dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama selama lima tahun. “Kami meminta kerja sama masyarakat untuk membantu menginformasikan enam DPO yang masih dalam status pengejaran,” tandasnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian