BUMIAJI - Sengketa tanah Kampung Sumbersari yang menyeret 45 KK di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji terus bergulir. Setelah penolakan konstatering atau verifikasi objek eksekusi sengketa lahan pada (17/11) lalu, kuasa hukum warga menantang pemilik lahan untuk mengajukan gugatan baru atas putusan perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.
Itu merupakan respon dari permintaan penggugat agar tanah sengketa tersebut segera dieksekusi. Penggugat melalui kuasa hukumnya juga menyebut akan mengembalikan uang ganti rugi yang telah dibayarkan sekitar Rp620 juta dari total Rp3 miliar. Kuasa hukum warga Desa Tulungrejo Dr Solehudin SH MH menilai sikap tersebut mencederai putusan damai.
“Uang yang sudah diterima tidak mungkin dikembalikan. Kami (warga) masih akan terus memenuhi kekurangan pembayaran,” ungkapnya. Dirinya menyebut selama ini warga telah berupaya menjalankan tanggung jawabnya sesuai akta perdamaian.
Sehingga, eksekusi tidak bisa dilakukan kecuali penggugat sejak awal tidak menerima putusan perdamaian.
Sehingga, satu-satunya jalan bisa melalui gugatan baru dengan wanprestasi. Eksekusi lahan tentu tidak sesuai dengan perdamaian atau putusan yang sudah dilaksanakan. Terlebih warga sudah menepati putusan dengan membayar ganti rugi meski masih belum sepenuhnya. Yang paling masuk akal yakni pembayaran kompensasi atas keterlambatan.
Tenggat pembayaran seharusnya sudah selesai sejak Juni 2022 lalu. Untuk keterlambatan bisa bunga khusus yang masih masuk akal dalam konteks kerangka hukum. “Tentu yang sudah lunas akan lebih tidak terima lagi. Kami berharap pihak penggugat bisa bijaksana apalagi ini menyangkut masyarakat yang ekonominya rendah,” jelasnya.
Jika terpaksa maka pembayaran akan dilakukan dengan konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk sisanya. Saat ini usaha untuk peminjaman dana secara keseluruhan sedang dilakukan. Salah satunya melalui pengajuan pinjaman ke Bank Jatim. Bahkan turut menggunakan aset Kepala Desa Tulungrejo sebagai jaminan.
“Kami sudah sampaikan permintaan untuk perpanjangan tenggat pembayaran sampai 25 Desember. Semoga bisa disetujui penggugat,” pungkas Solehudin. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian