Siap-Siap Buka Donasi jika Tak Ada Ganti Rugi
SUARA langkah kaki diiringi kruk terdengar dari ruang tamu rumah milik TinoTriessulaSundawa di Jalan KasanKaiso, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Dengan hati-hati, dia meletakkan badannya di kursi. Wajahnya sesekali meringis menahan sakit saat membetulkan posisi duduknya.
Kaki kanannya terbungkus gips berwarna hitam. Namun luka-luka di tubuhnya sudah mulai mengering, meninggalkan bekasnya saja. Bekas luka itu hampir memenuhi seluruh sisi kanan badannya. Meski begitu, Tino belum sepenuhnya pulih.
“Kaki saya ini masih kaku dan susah digerakkan. Berdiri saja saya tidak bisa,” terangnya mengawali pembicaraan dengan Jawa Pos Radar Malang, Selasa petang (6/1).
Tino mengalami cedera serius pada kaki akibat tertabrak bus SakhindraTrans yang mengalami rem blong pada 8 Januari 2025 lalu. Dia tertabrak di titik ketiga dari total tujuh titik tabrakan malam itu.
Tino tidak sendirian. Dia berniat pergi ke acara untuk makan malam bersama keluarganya. Sayangnya, nasib berkata lain. Dia yang membonceng pamannya yang kehilangan nyawa pada peristiwa tragis itu. “Saat kejadian, saya sudah pingsan dan sempat koma selama tujuh hari,” beber pria yang kini berusia 32 tahun itu.
Tino menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar dalam waktu hampir satu bulan. Kemudian menjalani rawat jalan sampai sekarang. Selama dirawat di rumah, alumnus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu merasa ada banyak beban dan tanggung jawab untuk proses pemulihan. Utamanya terkait biaya.
Meskipun telah di-cover menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang terpaksa dibayar secara mandiri. Seperti memanggil tim medis untuk membersihkan luka dan mengganti perban secara berkala.
Dislokasi yang diderita Tino cukup parah. Dia tak bisa melakukan apa-apa selain hanya berbaring. Kondisi itu dia alami hampir dalam kurun waktu enam bulan. Di samping itu, dia harus rutin kontrol mengenai perkembangan kondisi fisiknya ke rumah sakit. “Saya masih ada jadwal untuk kontrol dan operasi yang ke tujuh,” kata dia.
Meski sudah mulai bisa berjalan, kondisi Tino masih belum sepenuhnya pulih. Benturan keras di kepalanya juga menyisakan efek jangka panjang. Tinosempat kehilangan sebagian memorinya dan susah mengingat sesuatu.
Lamanya proses pemulihan membuat uang tabungannya kian tergerus. “Apalagi kami belum mendapat kompensasi yang setimpal dari PO Sakhindra,” katanya. Santunan dari PO bus hanya diterimanya satu kali sebesar Rp1 juta dan sejumlah sembako. Seusai kejadian itu, Tino kewalahan mencukupi kebutuhan hidup.
Apalagi, dia menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga usai ayahnya meninggal. Namun kini hanya bisa terbaring di rumah tanpa bisa mencari rezeki untuk kehidupan bersama ibunya.
Jika terus berlarut, dia khawatir kondisi finansialnya makin tergerus. Itu mengapa dia menginginkan adanya ganti rugi dari pihak PO dengan seadil-adilnya. Setidaknya, membantu keluarga untuk menutupi biaya perawatan hingga perbaikan kendaraan akibat laka lantas tersebut.
“Sejauh ini, korban merasa pihak PO juga lepas tangan tanpa tanggung jawab,” ujarnya. Korban juga merasa tidak puas dua terdakwa divonis ringan. Muhammad AriefSubhan sebagaipengemudi yang dipidana satu tahun enam bulan penjara dan Robby Wahyudi sebagai pemilik PO Sakhindra Trans divonis delapan bulan penjara.
“Kami merasa putusan itu terlalu ringan bagi korban terdampak, bahkan sampai saya kehilangan keluarga,” tutur Sri Utami, istri AgusDaryanto salah seorang korban meninggal. Sri dan lima korban lainnya pernah dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Malang sekitar Juni 2025 lalu. Sri kecewa,seakan nyawa suaminya tidak diganjar dengan hukuman setimpal.
Dia merasa sudah jatuh tertimpa tangga. Selain mencederai hati saat kehilangan suami, juga terluka atas nihilnya tanggung jawab pemilik bus kepada korban. Bantuan hanya dia terima satu kali dari Jasa Raharja, yakni Rp50 juta. Itu uang kompensasi untuk keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Sementara kompensasi atas rusaknya kendaraan dan kehilangan nyawa dibiarkan begitu saja oleh pemilik. Sri berharap banyak mengenai ganti rugi tersebut. Terlebih masih ada beberapa tanggungan yang harus dia bayar dan memenuhi kehidupan seusai ditinggal tulang punggung keluarga.
Kekecewaan itutidak hanya dirasakan Sriseorang diri. Ada 10 korban terdampak yang merasa hampir putus asa menuntut keadilan. Hingga akhirnya seluruh korban melakukan hearingdengan DPRD Kota Batu pada September 2025 lalu. Dewan berjanji akan mengomunikasikan aspirasi para korban dengan pihak PO.
Banyak penderitaan yang dirasakan para korban. Utamanya dari segi finansial pasca-kejadian. Cedera fisik dalam kurun waktu lama hingga kendaraan rusak membuat kondisi ekonomi korban makin terpuruk. “Kalau tidak ada tindakan setelah ini, kami sepakat untuk mencari donasi secara terbuka untuk memenuhi hak korban,” pungkasnya.
Hingga kemarin (8/1) belum ada jawaban dari pihak PO bus mengenai ganti rugi yang ditunggu-tunggu oleh para korban. Istri pemilik PO Sakhindra Trans Putu tidak merespons konfirmasi yang diajukan Jawa Pos Radar Malang. Beberapa kali dihubungi, tidak ada tanggapan. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak dijawab. (*/dan)
Editor : Aditya Novrian