BATU - Ratusan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batu hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Tercatat, sebanyak 583 aset daerah belum bersertifikat. Aset belum bersertifkat didominasi ruas jalan yang berpotensi rawan sengketa dan kebocoran tata kelola. Jumlah itu merupakan bagian kecil dari total aset Pemkot Batu yang mencapai 8.742 aset.
Artinya, sekitar 93 persen aset atau 8.159 bidang telah berhasil diamankan secara legal melalui sertifikasi. Namun, sisa aset yang belum bersertifikat tetap menjadi pekerjaan rumah serius dalam pengelolaan aset daerah.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Agung Surya, menyebut dari 583 aset yang belum bersertifikat, sebanyak 468 merupakan ruas jalan. Sisanya terdiri atas 100 bidang tanah dan 15 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Menurut Agung, proses percepatan sertifikasi dilakukan secara bertahap. Caranya, dengan mengklasifikasikan aset berdasarkan tingkat kesulitan pengurusan. Aset dibagi ke dalam kategori mudah dan sulit, yang sekaligus menjadi dasar penentuan prioritas.
“Aset kategori mudah umumnya sudah memiliki kelengkapan dokumen yang jelas, seperti status dan riwayat tanah jalan yang tidak bermasalah,” jelasnya. Sementara itu, aset kategori sulit didominasi bidang tanah.
Kendalanya terletak pada penelusuran administrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang. Mulai dari riwayat kepemilikan, alas hak, hingga dokumen pendukung lainnya. “Bidang tanah seringkali memerlukan verifikasi tambahan, termasuk tanah bengkok dan aset dengan sejarah administrasi yang panjang,” katanya.
Meski secara fisik aset tersebut telah lama dikuasai Pemkot Batu, proses sertifikasi tetap mensyaratkan koordinasi ulang dengan kelurahan dan instansi terkait untuk memastikan keabsahan data. “Ini yang membuat pengurusan aset kategori sulit memakan waktu lebih lama,” imbuh Agung.
Saat ini, BKAD Kota Batu tengah menuntaskan sertifikasi 50 aset yang merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya. Aset-aset tersebut ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun ini sebelum berlanjut ke pengurusan aset baru.
“Target awal sebenarnya selesai akhir tahun lalu. Namun, terjadi penyesuaian akibat pergantian pimpinan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga perlu verifikasi ulang data,” terangnya.
Selain kendala administratif, sebagian aset juga masih berstatus sengketa. Hal itu otomatis memperpanjang proses sertifikasi. Untuk tahun ini, Pemkot Batu menargetkan sertifikasi terhadap 150 aset. Jumlahnya meningkat dibanding capaian tahun sebelumnya.
“Peningkatan target ini juga untuk mendukung pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Agung. Ia menegaskan, sertifikasi aset bukan semata kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik kepemilikan, serta memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Batu, Adhi Satyo Wicaksono, mengatakan pendampingan intensif dilakukan guna percepatan sertifikasi aset yang objektif. Itu dilakukan dengan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, dilakukan pemetaan-pemetaan permasalahan yang dihadapi.
“Baru setelah itu, kami bakal membantu untuk menyajikan solusi kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya. Pihaknya mengaku akan bergerak setelah Surat Perintah dari Kajari terbit. Misalnya, dalam hal penelusuran aset yang dimohonkan pihak Pemkot Batu. (dia/dre)
Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu
Editor : Aditya Novrian