Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jumlah Pengurusan Legalitas Pernikahan di Kota Batu Meningkat

Aditya Novrian • Minggu, 15 Februari 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi pernikahan (freepik).
Ilustrasi pernikahan (freepik).

BATU - Permohonan isbat nikah di Kota Batu menunjukkan tren meningkat sepanjang 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Malang mencatat 16 permohonan pengesahan pernikahan siri diajukan warga Kota Batu selama tahun lalu. Angka tersebut naik dibandingkan 2024 yang hanya mencatat 11 permohonan.

Hal itu sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan. Peningkatan ini dinilai sebagai sinyal positif dalam upaya menekan praktik pernikahan yang belum tercatat secara hukum negara. Selain itu, kebutuhan administratif pendidikan anak hingga akses layanan publik menjadi faktor pendorong utama.

Panitera Muda Hukum PA Malang, Happy Agung Setiawan, mengatakan tren pengajuan isbat nikah warga Kota Batu cenderung fluktuatif. Namun, angkanya menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir.

“Pada 2020 hanya ada satu permohonan, naik menjadi dua pada 2021. Lonjakan terjadi pada 2022 dengan 14 permohonan, lalu turun menjadi tujuh pada 2023. Angkanya kembali naik menjadi 11 pada 2024 dan meningkat lagi menjadi 16 pada 2025,” ujarnya.

Dari sisi sebaran wilayah, permohonan isbat nikah datang dari tiga kecamatan. Sepanjang 2025, tercatat dua permohonan dari Kecamatan Junrejo, tiga dari Kecamatan Bumiaji, dan enam dari Kecamatan Batu di luar program terpadu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kota Batu, Ahmad Jazuli, menjelaskan pengurusan isbat nikah memerlukan serangkaian persyaratan administratif. 

Mulai dari surat permohonan, fotokopi KTP dan kartu keluarga bermeterai serta dilegalisir, surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat, hingga surat keterangan dari kepala desa atau lurah dalam kondisi tertentu.

“Pemohon juga wajib menghadirkan dua orang saksi, membayar biaya perkara, serta mengikuti proses persidangan di Pengadilan Agama,” jelasnya. Menurut Jazuli, meningkatnya permohonan isbat nikah tak lepas dari tumbuhnya kesadaran masyarakat akan konsekuensi hukum pernikahan yang tidak tercatat.

“Legalitas pernikahan sangat berpengaruh pada hak-hak sipil, terutama anak dan akses layanan publik,” katanya. Selain faktor kesadaran, peningkatan signifikan pada 2025 juga dipengaruhi program kerja sama lintas instansi.

Dari total 16 permohonan, 13 di antaranya berasal dari program terpadu. Rinciannya, dua pasangan dari Kecamatan Junrejo, dua dari Bumiaji, dan sembilan pasangan dari Kecamatan Batu. Seluruh pasangan tersebut mengikuti kegiatan Batu Mantu yang digelar pada akhir Februari tahun lalu.

Program ini merupakan inisiatif bersama Kantor Kementerian Agama Kota Batu, Pengadilan Agama Malang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Batu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Junrejo, Arif Saifudin, menyebut tren pengurusan isbat nikah di wilayahnya masih bersifat fluktuatif. “Pada 2024 dan 2025 masing-masing terdapat dua permohonan,” tandasnya. (dia/dre)

 Baca Juga: Duel Sengit, Misi Hattrick Semen Padang FC di Kandang Singo Edan

 

Disunting ulang oleh Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#isbat nikah #pernikahan siri #kota batu adalah