KOTA BATU – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batu bersama Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pariwisata terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha pariwisata dalam rangka meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Kolaborasi dan Sinergitas Pemerintah dengan Asosiasi, Paguyuban, dan Komunitas Pariwisata pada Rabu (15/04).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha pariwisata, asosiasi, serta komunitas yang menjadi bagian penting dalam penggerak sektor pariwisata di Kota Batu.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendukung perputaran ekonomi daerah. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak hanya berperan dalam pengembangan usaha, tetapi juga turut mendukung program pemerintah, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu, Deden R, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan pemberi kerja dari berbagai risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga masa pensiun. Kami mendorong seluruh pelaku usaha pariwisata untuk memastikan pekerjanya terlindungi secara optimal,” ujar Deden.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan program keringanan iuran sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), di mana iuran yang semula sebesar Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini diharapkan dapat semakin mendorong masyarakat pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih terjangkau.
Editor : A. Nugroho