KOTA BATU, RADAR MALANG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batu bersama Pemkot Batu menggelar kegiatan Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada desa dan kelurahan se-Kota Batu, (22/6).
Kegiatan yang dihadiri oleh Pj Sekda sekaligus Asisiten Pemerintahan, Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, DP3AP2KB, kepala desa, lurah, serta BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan desa sekaligus menggali potensi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis ekosistem desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu, Deden, menyampaikan bahwa desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja. Khususnya pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui kegiatan ini kami melihat komitmen yang semakin kuat dari pemerintah desa dan kelurahan untuk melindungi masyarakat pekerja di wilayahnya," ujar Deden.
Deden mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat ekonomi saat terjadi risiko kerja, namun juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh desa dan kelurahan menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain perlindungan bagi pekerja rentan, forum juga membahas upaya peningkatan manfaat perlindungan bagi aparatur pemerintahan desa dan kelurahan melalui penambahan kepesertaan pada Program Jaminan Pensiun (JP).
Program tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan yang berkelanjutan ketika perangkat desa dan kelurahan memasuki usia pensiun, sehingga tercipta rasa aman dan kepastian perlindungan sosial bagi aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai penting guna memperluas cakupan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan seperti petani, pelaku UMKM, pekerja sektor wisata, pekerja mandiri, RT/RW, kader desa, serta kelompok masyarakat lainnya yang belum terlindungi.
"Kami berharap perlindungan pekerja rentan dapat menjadi program berkelanjutan yang didukung oleh seluruh desa dan kelurahan di Kota Batu," ujar Deden.
Selain itu, dia mengatakan perluasan Program JP bagi perangkat desa dan kelurahan juga menjadi langkah strategis. "Hal ini untuk memperkuat perlindungan sosial bagi aparatur pemerintahan desa," ungkapnya.
Melalui sinergi antara Pemkot Batu, pemerintah desa dan kelurahan, serta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batu dapat terus meningkat. Sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama bekerja. (*)
Editor : A. Nugroho