Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kilas Balik Penemuan Candi Pendem yang Berujung Penetapan Situs Cagar Budaya: Hasil Patungan Warga Jadi Modal Ekskavasi

Bayu Mulya Putra • Selasa, 30 Juni 2026 | 20:02 WIB
JADI ASET DAERAH: Lahan di Candi Pendem Dusun Krajan, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo sudah dibeli Pemkot Batu, tahun 2023 lalu. (Ramizard Rafsanjani/Radar Malang)
JADI ASET DAERAH: Lahan di Candi Pendem Dusun Krajan, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo sudah dibeli Pemkot Batu, tahun 2023 lalu. (Ramizard Rafsanjani/Radar Malang)

RAMIZARD RAFSANJANI

KOTA BATU, RADAR MALANG - Bongkahan bata berukuran besar mulai ditemukan di Dusun Krajan, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada November 2019 lalu.

Karena ukuran dan strukturnya yang berbeda dibanding biasanya, sejumlah warga di sana mulai penasaran. Mereka mulai menggali lebih dalam lagi, hingga ditemukan struktur bangunan kuno.

Perangkat desa setempat melaporkan temuan itu kepada Dinas Pariwisata Kota Batu pada 25 November 2019. Mereka bergerak cepat ke lokasi dengan menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. 

Analisis awal langsung dilakukan terhadap temuan itu. Di sisi lain, warga di sana tak berdiam diri. Tiga hari setelah penemuan struktur bangunan kuno itu, sebuah kesepakatan besar terlahir di ruang rapat balai desa. Tanpa menunggu kucuran dana dari pemerintah, pihak Desa Pendem dan masyarakatnya berinisiatif patungan.

”Saat itu kami tidak berpikir panjang soal prosedur anggaran yang rumit. Kami hanya tahu ada warisan leluhur di tanah kami yang harus segera diselamatkan sebelum rusak. Jadi warga sepakat mendanai awal proses ekskavasi secara swadaya,” urai Tri Wahyuwono Effendi, Kepala Desa Pendem.

Ketika tim ahli BPCB turun melakukan ekskavasi penyelamatan pada pertengahan Desember 2019. Mereka tidak bekerja sendirian. Ruang galangan ekskavasi mendadak penuh dengan energi kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat yang peduli.

Puluhan mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Malang (UM) ikut berbaur dengan para pencinta sejarah dari berbagai komunitas lokal. Mereka yang tergabung dalam Bumi Palapa, Barisan Mbah Sinto, hingga Jejak Malang Raya bersatu mendukung proses ekskavasi.

Setiap jengkal tanah yang digali menggunakan bantuan alat sondir membawa beberapa kejutan. Tim ahli menemukan bahwa bata-bata penyusun struktur itu memiliki dimensi panjang 35 sentimeter, lebar 25 sentimeter, dengan tebal 9 sentimeter.

Ukuran tersebut jauh lebih besar dan kokoh dibanding bata era Kerajaan Majapahit. Setelah melalui metode penelitian dan analogi dengan penemuan di tempat lain, para arkeolog menyimpulkan bahwa bangunan tempat pemujaan Hindu itu berasal dari masa Kerajaan Singhasari.

Fakta tersebut diperkuat dengan keberadaan Punden Pendem di dekatnya, yang menyimpan Yoni serta Arca Nandi sang lembu tunggangan Dewa Siwa. Simbol Hindu tersebut menegaskan bahwa kawasan itu dulunya merupakan pusat spiritualitas yang cukup penting pada masanya.

Menariknya, tanah Pendem tidak hanya menyimpan kisah dari abad ke-13 sebelum Majapahit berdiri. Ekskavasi lanjutan pada awal 2020 turut melahirkan teka-teki baru berupa penemuan dua keping koin tembaga kolonial bertuliskan ”Nderland Indie 1825” dan ”Java 1810”.

”Pada bagian tengah struktur terdapat sumuran yang diduga sebagai bilik utama tempat arca berada, namun saat dibuka untuk mengetahui kedalaman total, isinya sudah kosong dan sengaja ditutupi batuan besar,” jelas Muhammad Hartoto, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu menceritakan misteri di inti candi.

Jejak kolonial di sana menjadi bukti bahwa kompleks tersebut terus dijamah manusia, sebelum akhirnya sempat tenggelam ditelan bumi dan terlupakan. Setelah diekskavasi, situs tidak dibiarkan terbengkalai begitu saja. 

Seluruh data arkeologisnya berhasil dikumpulkan oleh tim ahli. Pada 2022, Tim Ahli Cagar Budaya resmi merekomendasikan situs ini kepada pemerintah daerah.

Hingga akhirnya terbit Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/435/KEP/422.012/2022 yang mengukuhkan Candi Pendem sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota.

Pemkot Batu kemudian menyempurnakan langkah penyelamatan ini pada 2023 dengan membeli tanah lokasi situs dari pihak keluarga pemilik lahan. Langkah strategis itu mengubah status tanah yang dulunya milik pribadi menjadi aset resmi milik pemerintah.

”Langkah itu adalah bentuk komitmen konkret agar penyelamatan situs tidak terkendala status kepemilikan tanah, sehingga cagar budaya penting ini bisa dirawat penuh oleh negara,” tegas Hartoto.

Kini, Candi Pendem telah sah menjadi aset daerah yang terlindungi sepenuhnya oleh payung hukum dan perhatian negara. Bagi warga Desa Pendem, candi itu tidak hanya sekadar situs purbakala.

 Bangunan tersebut juga menjelma menjadi sebuah simbol hidup dari identitas dan harga diri yang berhasil mereka selamatkan dengan tangan mereka sendiri. (*/by)

 

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#penemuan candi pendem #kisah candi pendem #Kota Batu #Candi Pendem #pemkot batu