Dari Kepala UPT Pasar hingga Tersangka, Begini Perjalanan Karier Agus Suyadi Jadi ASN Pemkot Batu

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:32 WIB
Agus Suyadi mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi jual beli lapak Pasar Induk Among Tani. (Istimewa)
Agus Suyadi mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi jual beli lapak Pasar Induk Among Tani. (Istimewa)

BATU, RADAR MALANG – Agus Suyadi (AS) harus menghadapi proses hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani. Penetapan itu terjadi sekitar sebulan setelah Agus resmi pensiun dini dari status aparatur sipil negara (ASN).

Sebelum berstatus tersangka, Agus memiliki perjalanan karier cukup panjang di lingkungan Pemkot Batu. Salah satu posisi penting yang pernah diembannya adalah Kepala UPT Pasar Induk Among Tani pada 2020 hingga Juni 2024.

Sempaf Bertugas di Diskuperindag

Agus mengawali karier sebagai ASN di lingkungan Pemkot Batu dan sempat bertugas pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag).

Kariernya berlanjut ketika dipercaya menjadi Kepala UPT Pasar Induk Among Tani pada 2020. Selama sekitar empat tahun menduduki posisi tersebut, Agus terlibat dalam pengelolaan aktivitas pasar sekaligus proses relokasi pedagang menuju Pasar Induk Among Tani yang baru.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Terbongkar, Eks Kepala UPT Agus Suyadi Ditahan

Pada 2023, ribuan pedagang direlokasi dari tempat penampungan sementara di Stadion Gelora Brantas menuju bangunan baru Pasar Induk Among Tani. Saat itu, Agus menjadi salah satu pejabat yang terlibat dalam proses transisi tersebut.

Selain menangani urusan pasar, Agus juga sempat mendapat tugas terkait penanganan dampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pada pertengahan 2022, Pemkot Batu menutup sementara Pasar Hewan sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran penyakit tersebut.

Dimutasi hingga Ajukan Pensiun Dini

Dinamika jabatan Agus berlanjut pada Juni 2024. Dalam rotasi birokrasi Pemkot Batu, dia tidak lagi menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani.

Agus kemudian dimutasi ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu. Di instansi tersebut, dia dipercaya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur. Posisi itu menjadi jabatan struktural terakhir yang diembannya sebagai ASN.

Baca Juga: Kejari Batu Sita Lima HP ASN dan Dokumen Penting, Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Makin Mengerucut

Tidak lama kemudian, Agus mengajukan pensiun dini pada usia 52 tahun. Pengajuan tersebut disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, 3 Agustus, setelah Agus disebut telah memenuhi persyaratan masa kerja lebih dari 20 tahun.

Saat mengajukan pensiun dini, Agus masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani Kejari Batu.

Pensiun Dini Tak Hentikan Proses Hukum

Status Agus kemudian berubah setelah penyidik Kejari Batu menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (3/9). Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Agus langsung ditahan selama 20 hari pertama dan dibawa ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu Naik Penyidikan, Dokumen hingga HP ASN Ikut Disita

Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap Agus tetap berjalan meski statusnya sebagai ASN telah berakhir. Penyidik Kejari Batu selanjutnya akan mengungkap lebih lanjut mengenai peran Agus serta konstruksi perkara yang menjeratnya.

Editor : Aditya Novrian
Pasar Among Tani Agus Suyadi korupsi Pasar Among Tani pensiun dini ASN Kejari Batu