Hingga kini, sedikitnya ada empat saksi sudah diperiksa Polresta Malang Kota. “Saat ini masih kami gali dari korban dan saksi, belum ke si Fajrinnya,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang pada Senin (31/8) malam.
Ia mengatakan sudah ada empat saksi yang diperiksa terkait penipuan investasi sembako yang dilakukan oleh Fajrin. “Satu korban yang melapor kami panggil lagi, lalu ada empat saksi asal Kota Malang yang kami panggil untuk dimintai keterangan, ada kemungkinan masih akan bertambah lagi,” tambah dia.
Dari keterangan yang diperoleh, semua saksi membenarkan soal pelaku yang suka membawa senjata api kemana-kemana. “Korban ini pernah lihat Fajrin bawa senjata api, tapi kalau untuk menakut-nakuti agar mau berinvestasi masih belum ada keterangan,” ujar dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fajrin ditangkap oleh Kepolisian pada Kamis (20/8) lalu atas kepemilikan senjata api di sebuah warung kopi di Rampal, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing. Tidak hanya memiliki senjata api ilegal, Fajrin juga diduga melakukan penipuan terkait investasi bodong.
Sebelumnya, Jawa Pos Radar Malang mengulas penangkapan Fajrin di warung kopi (warkop) kawasan Rampal, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kamis (20/8). Warga Palembang, Sumsel yang juga punya rumah di Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu diringkus atas laporan dugaan penipuan.
Pewarta: Biyan Mudzaky H
Editor : Editor : Hendarmono Al S.