Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, saat ini pemenuhan RTH di Kota Malang bahkan baru mencapai 4 persen dari standar minimal yang ditetapkan. ”Yang publik 20 persen memang keharusan. Itu belum terpenuhi. Baru 4 persen yang sudah,” ujarnya.
Sedangkan untuk RTH private, wali kota menyebut di Kota Malang telah terpenuhi yang saat ini mencapai 10 persen. Artinya, masyarakat dinilai sudah memahami akan pentingnya memaksimalkan rumah pribadi dengan adanya tanaman. ”Yang sudah terpenuhi RTH private. Itu yang di rumahnya ada tamannya sudah 10 persen RTH. Rata-rata di perumahan-perumahan sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya juga tetap akan memaksimalkan pemenuhan RTH publik yang menjadi keharusan suatu daerah. Hanya, saat ini belum adanya ketersediaan lahan yang mumpuni untuk penempatan RTH.
Lebih jauh, salah satu rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yakni pengadaan lahan makam dan penetapan aset daerah. Hal itu akan dimanfaatkan untuk RTH. ”Tetap kami kuatkan. Ya caranya beli lahan,” kata dia.
Pewarta: Sandra DC
Editor : Mufarendra