Ketiga pelaku yang berinisial DWD, 26, MY, 24, dan ZA, 23, ditangkap bersamaan dengan MAT, 31, salah seorang penadah hasil kejahatan mereka.
"Pada Minggu (30/8) beredar rekaman CCTV-nya di Grup Facebook Malang Raya, yang mana terdapat pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya dari hasil penelitian diketahui bahwa orang dalam rekaman CCTV adalah DWD yang merupakan residivis curanmor 2015 dan 2017. Selanjutnya anggota resmob Polresta Malang Kota mencari keberadaan pelaku," ujar Kapolresta Malang Kota Kombespol Leo Simarmata saat rilis tersangka pelaku curanmor, di Polresta Malang Kota, Rabu (16/9).
Kepolisian menangkap ketiga pelaku ketika sedang menunggu pembeli dari motor hasil curian mereka. Pelaku DWD ditangkap pada Sabtu (5/9) pukul 22.00 WIB di Hotel Liemas daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lalu pada Minggu (6/9) sekitar pukul 04.00 WIB si penadah, MAT, ditangkap di tepi Jalan Raya Desa Puntir, Kabupaten Pasuruan.
"Berdasarkan interogasi dengan pelaku DWD, diketahui pelaku bekerja sama dengan MY dan ZA. Lalu pelaku MY ditangkap di Dusun Gamari, Bangil dan pelaku ZA di Dusun Bekur, Pagak," paparnya.
Modus ketiga pelaku curanmor tersebut adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di gang perkampungan dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan alat berupa kunci T. Sedangkan modus pelaku penadah adalah membeli barang-barang hasil kejahatan yang dijadikan mata pencaharian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat 2 Pasal. Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 12 tahun penjara, untuk tersangka DWD, MY, dan ZA. Serta pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 5 tahun penjara untuk tersangka MAT.
Pewarta: Errica Vannie Editor : Editor : Hendarmono Al S.