Padahal, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Handi Priyano menyebut, mematuhi marka tersebut wajib hukumnya. Walau tak ada peraturan tertulis, marka itu dinilai bisa meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Kalau pengendara motor bergerombol di lampu merah, terus ada yang bersin, itu cepat menyebarnya (virus). Maka dari itu, fungsi marka tersebut untuk memberi batasan antara pengendara satu dengan yang lain," papar Handi, Rabu (16/9).
Disebutkan Handi, penyebaran Covid-19 rentan terjadi di jalan raya. Makanya, keberadaan marka dinilai bisa dibuat sebagai alat untuk meminimalisir penyebarannya. Selain tentunya dengan terus menggunakan masker.
"Masyarakat menjadi garda terdepan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Pemerintah sudah berkontribusi besar dengan membuat inovasi dan terobosan untuk masalah Covid-19 ini dan masyarakat harusnya paham dan mentaatinya," ujar dia.
Menurut Handi, marka phsychal distancing ini jika dipatuhi akan cukup efektif untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 jika dipatuhi. Dikarenakan, marka tersebut cukup berperan penting dalam mengatur masyarakat dalam berkendara, khususnya berjaga jarak untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
"Jika nanti ada masyarakat yang melanggar, harapan saya masyarakat ataupun pengendara harus bisa mengingatkan satu sama lain. Karena tanpa dibarengi upaya dari masyarakat ya tidak akan berguna. Marka ini juga kan, sifatnya sementara, jadi saya imbau masyarakat bisa berperan penting dalam menghentikan penyebaran Covid-19," tutupnya.
Pewarta: Errica Vannie Editor : Editor : Hendarmono Al S.