Pemilihan lokasi operasi yustisia sengaja dirahasikan agar masyarakat selalu waspada dan patuh memakai masker. Seperti yang terlihat Jumat (18/9) lalu, tim tiba-tiba melakukan operasi yustisi dengan menggelar lapak di Simpang Balapan Kota Malang. Padahal, dua hari lalu, operasi yustisi digelar di Balai Kota Malang.
"Jadi tidak hanya di satu lokasi saja, kita berpindah-pindah, tempat kita rahasiakan. Masalahnya, nanti kalau tetap di lokasi itu-itu saja nanti ada yang mengetahui dan menyebarkan untuk jangan lewat situ," tegas Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi Minggu (20/9).
"Jadi, selain rahasia, kita selalu mengadakan operasi yustisi ini mendadak sekali, boleh ditanyakan ke teman-teman jajaran," tambahnya.
Terbukti, pada Jumat lalu, hanya 2 jam operasi digelar, operasi dadakan itu berhasil menjaring 77 pelanggar.
Sedangkan pada operasi Sabtu (19/9) malam kemarin, Satpol PP, Polisi Polresta Malang Kota dan TNI menangkap basah dua tempat usaha hiburan malam nekat buka tanpa protokol kesehatan.
"Saya menentukan dengan hakim (lokasi dan waktunya operasi)," tandas Priyadi di lokasi usai penegakkan operasi yustisi.
Pelanggar diharuskan membayar denda. Beberapa juga ada yang kena sanksi sosial seperti menyapu jalan. Usai mencokok tempat hiburan Malam, tim bergerser ke Jalan Raya Ijen dan Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang.
Di akhir, Priyadi mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker jika tak mau kena denda atau sanksi sosial. Pasalnya, perang lawan Covid-19 belum juga berakhir.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Loenardus Simarmata yang juga ikuti jalannya operasi mengatakan kegiatan operasi memang bertujuan menegakkan hukum bagi masyarakat dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Dalam sehari mungkin bisa dua atau tiga kali operasi. Intinya selama 14 hari ini, kami akan terus lakukan operasi penegakan hukum. Dan semoga hasil dari operasi ini, akan berbanding lurus dengan penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang," urai Leo.
Operasi ini sendiri untuk menindaklanjuti Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tahun 2020.
Pewarta: Errica Vannie
Editor : Shuvia Rahma