Dalam aksi ini para buruh yang turut serta dalam aksi memakai baju berwarna merah. Sedangkan beberapa mahasiswa yang turut serta memakai baju hitam, diantara kerumunan tersebut terdapat bendera HMI.
Massa yang melaksanakan aksi di perempatan Rajabali ini, mengatakan bahwa UU Ciptaker ini lahir dari kepentingan investasi yang diwadahi dalam paket kebijakan pemerintah. Hal tersebut dikemas dalam kemudahan izin, hilangnya sanksi pidana pada pelanggar lingkungan hidup, dan masih banyak penyederhanaan yang lain.
"Niat pembenahan regulasi yang digadang-gadang dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru akan menciptakan lebih banyak penyumbatan dalam implementasi karena simplifikasi yang dilakukan hanya membabat ujung belaka tanpa perencanaan yang terintegrasi dengan agenda pembangunan. UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat pengusaha dapat menikmati Hak Guna Usaha (HGU) langsung 90 tahun padahal sebelumnya hanya 25/35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun jika perusahaan memenuhi syarat," ungkap Jeckry, Perwakilan AMM di depan Bank BCA.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka mereka menuntut untuk mencabut UU Omnibus Law Ciptaker.
"Melihat dari kondisi memprihatinkan dengan krisis kedaulatan ekonomi politik rakyat, serta demokrasi yang diciderai,Kami yang tergabung dalam aliansi ‘Malang Melawan’ menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Republik Indonesia dan menyatakan sikap untuk Menuntut Pencabutan UU Ciptaker," teriaknya.
Pewarta: Errica Vannie Editor : Shuvia Rahma