Ia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapatkan perintah untuk amanah dalam merumuskan peraturan pemerintah dari UU tersebut.
“Kami sedang melakukan pembahasannya, dua hari yang lalu kami melakukan kick off dengan mengundang forum triple nasional. Agar mereka juga memberikan masukan terhadap RPP dan membahas tentang RPP ini,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak pemerintah daerah untuk memberikan masukan terhadap RPP. Sebab ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah. “Kami juga mensosialisasikan dan mengajak kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk sama-sama memberikan masukan demi merumuskan RPP ini,” paparnya.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.
“Implementasi untuk UU Ciptaker ini hingga saat ini masih belum diundangkan. UU saja baru akan diundangkan apabila presiden sudah tanda tangan, ataupun sudah mencapai 30 hari. Tetapi sekarang pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan operasional,” tandasnya.
Pewarta: Errica vannie Editor : Shuvia Rahma