"Karena suatu hal, pihak jemaat gereja protestan Belanda tidak ingin satu gereja dengan Bumiputera. Sehingga pihak Bumiputera yang protestan pun mendirikan gereja sendiri, yaitu Gereja Ebed ini kisaran awal 1900-an. Namun demikian, pihak Belanda tidak begitu saja melepas para jemaat protestan Bumiputera. Belanda masih mengawasi kegiatan gereja karena ditakutkan ada pergerakan dari Bumiputera," papar Irawan Paulus, Koordinator Tim Kolonial Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jumat (30/10) ketika meninjau Gereja Ebed.
Menurut Irawan, banyak peninggalan sejarah yang tertinggal di Gereja Ebed ini. Mulai dari arsitektur bergaya kolonial, hingga kursi-kursi peninggalan Belanda dan Portugis yang masih ada di sana.
"Karena gereja ini adalah milik Bumiputera, maka bangunan ini dulunya hanya berupa gedhek (anyaman bambu). Namun pada tahun 1930, direnovasi menjadi tembok semua. Untuk tahun didirikannya gereja ini pun kita tidak tahu, karena legalitas gereja ini ya tahun 1930-an. Di mana masa gereja masih "gedhek" belum sempat tercatat," terangnya.
Setelah ditinjau, Irawan mengatakan, gereja ini nantinya akan dipresentasikan di hadapan tim penilai apakah layak untuk ditetapkan menjadi cagar Budaya atau tidak. Jika sudah resmi maka, bangunan ini akan mendapatkan potongan pajak 50 persen. Namun dengan syarat tidak boleh mengubah dan wajib menjaga bentuk asli bangunan.
Iarawan menjelaskan, saat ini Kota Malang memiliki banyak cagar budaya, namun hingga saat ini hanya 32 saja yang terdaftar dan terinventarisir. Sehingga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang harus berusaha keras dalam melakukan survey dan penetapan Objek Dugaan Cagar Budaya (ODCB)
Tahun ini, sekitar 60 benda, bangunan, hingga situs di Kota Malang ditargetkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Puluhan usulan itu bukan hanya didapatkan dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang saja, melainkan juga digali dari beberapa usulan masyarakat.
Pewarta: Errica Vannie Editor : Editor : Hendarmono Al S.