Kabid Penataan dan Penindakan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, pihaknya tidak akan ikut campur soal penentuan juara lomba. Dinasnya sepenuhnya memberikan kewenangan kepada tim juri. "Silakan diputuskan sesuai fakta di lapangan. Kami jamin nggak akan mengintervensi (tim juri)," kata Rahmat di kantornya, Rabu (18/11).
Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kelestarian lingkungan secara konsisten. Sehingga, ada lomba atau tidak lingkungan tetap terjaga. "Lomba ini hanya wadah untuk jaga kekompakan warga dalam merawat lingkungan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Rahmat mengimbau kepada peserta yang belum lolos 15 besar agar tetap semangat dalam menjaga lingkungan. Karena sejatinya semua peserta adalah yang terbaik dalam menjaga lingkungan. "Tapi karena ini dilombakan, kami harus menentukan juara," ungkap dia.
Perlu diketahui, lomba ini sudah memasuki tahapan penilaian tahap dua. Dimana penilaian ini dilaksanakan 16-18 November. Dalam penilaian tahap dua lomba Kampung Bersinar ini, ada 15 RW yang masuk penjurian. Ke-15 RW tersebut adalah RW 06 Klojen, RW 02 Tulungrejo, RW 10 Cemorokandang, RW 05 Kidul Dalem, RW 05 Purwantoro, RW 19 Purwantoro, RW 04 Rampal Celaket, RW 09 Blimbing, RW 02 Gadingkasri, RW 03 Karangbesuki, RW 06 Blimbing, RW 07 Balearjosari, RW 02 Kebonsari, RW 07 Bandungrejosari, dan RW 02 Karangbesuki.
Pewarta: Imam Nasrodin Editor : Editor : Hendarmono Al S.