Hal ini disebabkan karena kabarnya ada beberapa pegawai yang terpapar Covid-19. Pengumuman tutupnya layanan PN Malang ini dikatakan oleh Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis, melalui lembaran pengumuman yang terpampang di PN Malang, juga yang beredar di beberapa media sosial serta grup para pekerja di bidang hukum pidana dan perdata.
"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan. Sehubungan dengan adanya beberapa pegawai PN Malang yang terpapar Covid-19. Maka untuk antisipasi penyebaran virus tersebut, PN Malang sementara waktu ditutup sejak Senin (14/12) hingga Jumat (18/12)," tulis Nuruli di pengumuman dengan tanda tangan yang terbubuhkan di atasnya.
Sejumlah jadwal persidangan pun terpaksa tidak bisa dilaksanakan dengan tatap muka.
"Sehingga ditentukan kemudian tidak dapat mengadakan sidang maupun layanan lain secara tatap muka. Kecuali perpanjangan penahanan dan pengajuan upaya hukum baik perdata maupun pidana. Seperti banding, permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali. Demikian mohon maaf atas ketidaknyamanannya ini," lanjut bunyi pengumuman tersebut.
Pewarta : Errica Vannie Editor : Shuvia Rahma