Ironi itulah yang kini tengah dirasakan Eko. Dia merasa telah dizalimi karena tanah yang dibelinya senilai Rp 6 miliar lebih tahun 2013 dan telah bersertifikat atas nama dirinya itu tiba-tiba bakal dieksekusi karena diklaim milik orang lain. ”Karena itu, kami mengajukan perlawanan atas rencana eksekusi tersebut dan bersiap mengajukan PK (peninjauan kembali),” terang Eko lewat kuas hukumnya Yayan Riyanto.
Ia menyatakan, ada sejumlah kejanggalan yang sulit difahami dengan munculnya rencana eksekusi tanah tersebut. ”Ini kan aneh, lelang dua bidang tanah tersebut dilakukan KPKNL atas permohonan Ketua PN Malang yang diajukan Waluyo Trisno,” terangnya. Jika memang ada pihak lain yang merasa dirugikan dengan adanya lelang tersebut, hal itu tidak ada kaitannya dengan kliennya yang membeli aset tanah yang dilelang KPKNL tersebut. Hal itu sudah diatur dalam putusan MA (Mahkamah Agung) RI Nomor 1068 K/Pdt/2008 tahun 2009.
Dalam aturan itu disebutkan, pembeli lelang terhadap obyek sengketa yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijamin dan dilindungi haknya. ”Dalam kasus Pak Eko sebagai pembeli lelang tanah di KPKNL ini seharusnya haknya dilindungi, bukannya malah mengalami ancaman terusir dari tanah yang telah dibelinya secara sah dan telah bersertifikat,” bebernya. (bersambung)
Pewarta: Aditya Editor : Ahmad Yani