Keseriusan dalam pelayanan pada kelompok rentan membuat Kantor Imigrasi Malang memberikan fasilitas yang nyaman dan pelayanan terbaik bagi kelompok rentan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memiliki parkir prioritas yang diperuntukkan untuk lansia, disabilitas, dan wanita. Selain itu juga terdapat ruang pelayanan Ramah Ham yang melayani pembuatan paspor bagi kelompok rentan yang meliputi lansia, balita, ibu hamil, serta disabilitas tanpa menggunakan antrian online. Terdapat juga fasilitas kamar mandi disabilitas, guiding block, buku pelayanan versi braille, kacamata lansia, serta POS YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) yang melayani pengaduan pelanggaran HAM.
Atas kelengkapan fasilitas tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Law Centre Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur pada Senin (14/12) dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sendiri diberikan kepada kota/kabupaten dan instansi yang melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh setiap instansi.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Krismono yang didampingi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Harapannya dengan diperolehnya penghargaan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Editor : Shuvia Rahma