Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kota Malang Terapkan Jam Malam Mulai Malam Ini

Editor : Hendarmono Al S. • Rabu, 30 Desember 2020 | 01:12 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aditya Novrian/Radar Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aditya Novrian/Radar Malang)
MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai malam ini (29/12) menerapkan pembatasan jam malam. Semua aktivitas masyarakat, tempat usaha, termasuk mal dan kafe juga harus berhenti beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 hingga pukul 04.00. Aturan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

SE dengan nomor 736/24068/013.4/2020 tersebut mengatur tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2020 di Jawa Timur. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.

Selain pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00-04.00, poin lain dalam SE tersebut yakni adanya pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, termasuk hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, dan perayaaan Tahun Baru.

Adanya aturan baru ini disampaikan oleh Wali Kota Malang Sutiaji siang tadi (29/12) usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota Malang. "Awalnya kami mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati Tahun Baru. Tapi, di tengah-tengah itu saya telepon pada provinsi, hasil Rakor Forpimda Provinsi semalam dituangkan dalam SE. Itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan," kata dia.

Karena itu, Sutiaji melanjutkan, pihaknya lantas mengikuti instruksi dari Pemprov Jatim tersebut sesuai dengan SE, aturan ini dilaksanakan hingga 8 Januari 2021. Dengan aturan ini, maka seluruh aktivitas masyarakat tidak lagi diperkenankan jika melebihi pukul 20.00 termasuk juga kegiatan usaha harus tutup pada jam tersebut. Dalam hal ini pihaknya tidak akan mengeluarkan SE Wali Kota, melainkan mengikuti SE provinsi, termasuk juga pada penerapan sanksinya.

Menurut dia, sanksinya sesuai yang ada di Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut, sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Serta ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Di sana kan diatur provinsi, kami mengikuti itu," tandasnya.

Di sisi lain, Sutiaji mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan TNI Polri dan Satpol PP dalam hal penertiban di masyarakat.

Pewarta: Arlita Ulya

Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#Jam Malam #Libur Tahun Baru #Kota Malang #RMOC #adn #arl