Penitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang Kasdulah SH MH mengatakan, KDRT memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar. Namun, perlu digaris bawahi, KDRT di sini bukan selalu identik dengan kekerasan pukulan fisik, tetapi menyakiti secara psikis juga bisa masuk kategori KDRT.
“Jadi bukan hanya KDRT kekerasan fisik seperti ditampar, tetapi juga menakuti-nakuti yang mengganggu psikologis seseorang juga bisa dikatakan KDRT,” jelas Kasdulah.
Di Kota Malang, menurut dia, KDRT memang bukan menjadi penyebab yang mendominasi terjadinya perceraian, tetapi hal ini juga perlu diwaspadai. “Itu bisa dilihat pada 2020 ini, dari Januari sampai November ada 49 kasus perceraian yang penyebabnya karena KDRT,” bebernya.
Yang mana, dia juga menyampaikan, dari 49 kasus KDRT yang berujung pada perpisahan ini mayoritas memang pihak perempuan yang melakukan gugatan terlebih dulu. “Jadi kebanyakan istri yang menggugat (mentalak) duluan,” tuturnya.
Pewarta: Ulfa Afrian Editor : Editor : Hendarmono Al S.