Ketentuan jam malam itu sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur dengan tujuan untuk menekan angka penambahan kasus Covid-19. Namun di Kota Malang, hingga saat ini masih masuk dalam zona merah Covid-19 karena penambahan angka kasusnya tetap tinggi.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan, keberhasilan jam malam tersebut tidak bisa diukur day to day. Penerapan SE tersebut bersifat menekankan pengetatan di seluruh wilayah Jawa Timur. "Dimana mobilisasi orang tidak terlalu tinggi diharapkan pergerakan lokal dapat diminimalisir," katanya.
Dia menghimbau masyarakat untuk patuh protokol kesehatan. Apalagi, angka positif Covid-19 di Kota Malang bertambah 46 orang menjadi 3.776 orang per 2 Januari lalu.”SE tersebut diharapkan jadi acuan untuk membangun pesan 3M dan kedisiplinan prokes pada masyarakat," tandasnya.
Pewarta: Aditya Novrian
Editor : Ahmad Yani