Kemudian dilanjut pada hari Jumat (29/1) pada jam yang sama. "Untuk pelayanan SIM Keliling ini syarat yang mesti dibawa seperti biasa, KTP domisili Kota Malang, SIM lama dan Surat Keterangan Psikotes dan Kesehatan," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.
Tarif yang diberlakukan ialah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 25 ribu untuk SIM C, semuanya hanya untuk perpanjangan, bukan buat baru. Rama, sapaan karibnya mengatakan, bila layanan tersebut akan di-upgrade daya jangkaunya bilamana peminatnya makin banyak. "Tentunya kami ke depan akan merambah ke tempat lain, melihat hasil evaluasi nanti. Karena ke depannya nanti akan ke kelurahan- kelurahan," ujar dia.
Layanan ini tentunya dapat dinikmati dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Editor : Ahmad Yani