Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, menyampaikan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, surat pernyataan, hingga penutupan tempat usaha.
“Sebanyak 43 tempat usaha mendapat teguran tertulis, 18 membuat surat pernyataan dan 3 kafe ditutup petugas,” rinci Priyadi kepada Radar Malang Selasa (26/1).
Diketahui, tiga tempat usaha yang terpaksa disegel itu sudah mendapatkan peringatan sebanyak 2 kali, namun tidak mengindahkan petugas, sehingga harus ditutup paksa selama 14 hari sejak disegel oleh tim gabungan.
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang mengaku menghindari kekerasan dalam menindak pelanggar. petugas lebih memilih dialog untuk menyelesaikan masalah.
“Kendala selama PPKM ini sebenarnya tidak ada perlawanan dari masyarakat, tapi jelas yang ngeyel pasti ada. Daripada nanti ribut dan dilihat banyak orang lebih baik diselesaikan di kepolisian,” terang Priyadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPKM sendiri bakal diperpanjang hingga 8 Februari 2021 oleh pemerintah pusat. Walikota Malang, Sutiaji, mengaku siap untuk mengikuti arahan tersebut.
Pewarta: Andika Satria Perdana Editor : Shuvia Rahma