Tersangka RJM alias Riza Jodi Mardiantoro (26) diringkus Kamis (18/2) pada pukul 06.30 WIB. Tepatnya di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Sukun, Kota Malang. Kapolsek Sukun AKP Suyoto mengatakan, tersangka yang tidak lulus SMK tersebut diduga merupakan pengedar. "Sebab selain memiliki ganja kering, juga ditemukan sepasang timbangan digital ketika penggledahan rumah. Kami juga temukan handphone merk Samsung A8 hitam untuk transaksi narkoba, " ujarnya.
RJM biasanya mendapatkan barang haram tersebut dari DAG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Mereka biasanya bertransaksi dengan sistem ranjau di sekitar SPBU Sukun. Janjiannya melalui ponsel, lalu transaksi tanpa saling bertemu. Mereka terakhir bertransaksi Sabtu (13/2)," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.
Pewarta : Errica Vannie Editor : Ahmad Yani