Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang, Valentina membantah telah mengirimkan surat kepada PT. ”Tidak benar itu,” kata Valentina Rabu malam (10/3). Namun setelah ditegaskan lagi terkait surat tersebut, Valen–sapaan akrabnya– mengakui adanya pengiriman surat tersebut. ”Waktu itu saya hanya laporan saja. Itu Desember 2020 lalu,” kata Valen.
Ketika diminta menjelaskan lebih detail terkait isi surat yang dikirimkan tersebut, dia meminta Jawa Pos Radar Malang menghubungi kuasa hukumnya. ”Begini saja, sebaiknya langsung kepada pengacara saya,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Valentina, Deki Bambang SH MH, mengaku tidak bisa memberikan keterangan detail terkait isi surat yang ditengarai menjadi pemicu penundaan eksekusi tersebut. Bambang beralasan, laporan kliennya itu dilayangkan sebelum dia ditunjuk menjadi kuasa hukum.
”Kemungkinan klien kami memang mengirimkan surat laporan, tapi tentang apa-apanya, saya tidak hafal. Saya baru jadi kuasa hukumnya baru-baru ini, beberapa hari sebelum penundaan eksekusi,” kata Bambang.
Sebenarnya, dia melanjutkan, bisa saja pihaknya menguraikanya lebih detail jika melihat data. ”Tapi datanya ada di kantor dan Kamis (11/3) tanggal merah, jadi saya tidak bisa berbicara banyak kalau tidak pegang data. Senin (14/3) mungkin saya bisa menjelaskan,” janjinya.
Bambang menambahkan, untuk persoalan penundaan eksekusi, pihaknya hanya mengikuti keputusan dari PN. Menurut dia, adanya penundaan itu kemungkinan karena ada syarat-syarat yang tidak memenuhi prosedur hukum. ”Kalau untuk itu (penundaan eksekusi), lebih jelasnya tanya ke PN saja. Kami hanya melaksanakan putusan PN,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi tanah sengketa di Ruko Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang menimbulkan pertanyaan hukum. Ruko yang di atasnya berdiri Pizza Hut itu sejatinya dieksekusi pada 10 Februari, namun H-2 pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Malang membatalkan eksekusi pengosongan tersebut. (ulf/c1/dan/fia)
Editor : Shuvia Rahma