Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PN Malang Serius Eksekusi Ruko PHD Galunggung 24 Maret?

Ahmad Yani • Jumat, 19 Maret 2021 | 15:09 WIB
Ruko di Jalan Galunggung 76, Gadingkasri, Kota Malang yang akan dieksekusi.(Darmono/Radar Malang)
Ruko di Jalan Galunggung 76, Gadingkasri, Kota Malang yang akan dieksekusi.(Darmono/Radar Malang)
MALANG KOTA – Rencana eksekusi ruko di Jalan Galunggung 76, Kota Malang diseriusi lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Upaya tersebut sempat tertunda karena menunggu klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun setelah sebulan berlalu belum ada klarifikasi, eksekusi ruko yang kini disewa oleh Pizza Hut Delivery (PHD) itu segera dilakukan.

Rencana tersebut tertuang dalam surat PN Malang bernomor W14.U2/1450/HK.02/3/2001. Surat eksekusi ditandatangani oleh Panitera Ahmad Hartoni SH MH, tertanggal 18 Maret 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa eksekusi ruko Jalan Galunggung 76 bakal dilaksanakan Rabu (24/3) sekitar pukul 10.00.

Ini merupakan surat eksekusi kali kedua. Sebelumnya, tepatnya pada 11 Januari 2021 lalu, PN Malang sudah mengeluarkan surat eksekusi untuk pengosongan ruko Galunggung 76. Namun sebulan kemudian, tepatnya pada 8 Februari lalu, PN mengeluarkan surat penundaan eksekusi. Penundaan terjadi karena ketua PN Malang dipanggil oleh PT Jatim untuk dimintai klarifikasi. PT meminta klarifikasi karena menerima laporan dari FM. Valentina, pihak yang keberatan eksekusi.

Keputusan PN Malang yang menunda eksekusi lantaran menunggu klarifikasi dari PT Jatim itu menuai sorotan dari praktisi hukum dan pengamat hukum. Mahkamah Agung (MA) pun mempertanyakan keputusan PN Malang yang menunda eksekusi tersebut.

Hingga berita ini ditulis tadi malam (18/3), Kepala PN Malang Nuruli Mahdilis SH MH belum menjawab konfirmasi dari Jawa Pos Radar Malang. Ketika dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Nuruli tidak mengangkat. Pesan singkat dari koran ini juga tidak terjawab.

Sementara itu, kuasa hukum pemenang lelang ruko galunggung 76, Lardi SH membenarkan adanya eksekusi ruko galunggung. ”Selasa lalu (16/3) kami diundang PN Malang untuk rakor persiapan pengosongan ruko galunggung,” kata Lardi. Dia merespons positif ketegasan Nuruli. ”Kalau nanti eksekusi itu terealisasi, berarti ketua PN ini tegas. Punya keberanian untuk menuntaskan kasus rumit seperti ini,” kata Lardi. (rmc/dan) Editor : Ahmad Yani
#Kota Malang #sengketa tanah #Ruko galunggung #PHD Galunggung