Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penampakan Terkini Pizza Hut Galunggung Usai Ditutup Paksa

Shuvia Rahma • Kamis, 25 Maret 2021 | 19:38 WIB
Baliho PHD dilepas oleh para pekerja hari ini (25/3) (Rahardian Bagaskara / Radar Malang)
Baliho PHD dilepas oleh para pekerja hari ini (25/3) (Rahardian Bagaskara / Radar Malang)
MALANG KOTA – Pizza Hut Delivery (PHD) Galunggung ditutup paksa Rabu kemarin, (24/3). Praktis hari ini, resto cepat saji itu tak beroperasi. Berdasarkan pantauan terkini Jawa Pos Radar Malang di lokasi, sejumlah properti masih tampak di dalam ruangan, meski sebagian besar telah dipindahkan ke tempat yang lain.

Meja, penggorengan, galon air mineral, hingga kursi masih terlihat di ruko yang menjadi objek sengketa antara alm dr Hardy Santoso dengan FM Valentina tersebut. Sementara di bagian luar bangunan, tampak para pekerja membersihkan materi baliho PHD.

Photo
Photo
Baliho PHD dilepas oleh para pekerja hari ini (25/3) (Rahardian Bagaskara / Radar Malang)

Di depan ruko strategis tersebut, tertancap banner berwarna kuning merah mencolok bertuliskan “Telah Dilakukan Eksekusi pengosongan” yang ditulis dengan huruf kapital merah. Di bawahnya, tercantum dasar hukum pengosongan yaitu, Penetapan Eksekusi Nomor 14/Eks/2020/PN.Mlg tanggal 15 Maret 2021.

Ekseksi ruko seluas 62 meter persegi itu dilakukan kemarin, mulai pukul 08.00. Surat penetapan eksekusi dibacakan oleh juru sita PN Malang I Nyoman Suanda SE SH. Eksekusi di ruko PHD itu membutuhkan waktu cukup lama karena cukup banyak barang yang harus dipindahkan.

Bahkan, truk pengangkut barang kurang lebih sampai 4 kali bongkar muat. Berdasarkan info yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, barang-barang tersebut dipindahkan ke PHD Dinoyo.

Photo
Photo
Bagain dalam Pizza Hut Delivery (PHD) Jalan Galunggung yang telah dieksekusi pengosongan karena berada di atas tanah sengketa. (Rahardian Bagaskara / Radar Malang)

PHD juga mendatangkan teknisi dari Surabaya, khsususnya untuk menangani properti yang berhubungan dengan listrik dan gas LPG. Tercatat, pengosangan membutuhkan waktu lebih dari 8 jam.

Eksekusi ini sejatinya dijadwalkan dilakukan pada 10 Februari lalu. Itu berdasarkan surat penetapan eksekusi dari PN bernomor 12/eks/2020/PN. Mlg. Namun, dua hari menjelang deadline, tepatnya pada 8 Februari, PN mengeluarkan surat penangguhan eksekusi bernomor 14/Eks/2020/PN. Mlg. Alasannya, masih perlu ada klarifikasi dari pengadilan tinggi atas laporan dari Valentina selaku pemilik awal objek sengketa tersebut. Sementara pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang sejak Juli 2020.

Saat diminta keterangan terkait pengosongan ruko ini, manajemen PHD enggan memberikan komentar. Lantaran, menurut mereka, itu menjadi kewenangan manajemen pusat. Namun, berdasarkan info yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, karyawan PHD cabang Galunggung yang rukonya dieksekusi itu tidak ada yang dirumahkan. Namun, disebar ke outlet PHD yang lain, yang berada di Sukun dan Dinoyo.

Namun sebelumnya, pada 10 Maret 2021 lalu, Jawa Pos Radar Malang sudah pernah mengonfirmasi pada PHD terkait sengketa lahan itu. Person in Charge (PIC) PHD Outlet Jalan Galunggung Kota Malang Arin Setyo mengaku, pihaknya juga sudah mengetahui hal tersebut. Arin menyebut, ruko yang sedang ditempati itu memang disewa dari Valentina. Soal pengosongan sendiri bukan menjadi urusan pihak PHD.

”Karena yang bermasalah bukan antara pemilik dan penyewa, tetapi antara pemilik dan orang lain, kami sudah menyewa untuk 10 tahun dan baru ditempati kurang lebih 2 tahunan,” paparnya.


Pewarta: Ulfa Afrian
Editor : Shuvia Rahma
#phd galunggung tutup #sengketa lahan #phd