Rencana tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda No 11 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bakal ada beberapa rencana bisnis (renbis) baru yang akan dikelola PDAM Kota Malang. ”Memang ada rencana bisnis (renbis) yang baru lagi. Seperti pengolahan tinja itu nanti ke PDAM,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu juga menambahkan, dengan adanya renbis ini, PDAM dituntut bisa terus inovasi selain jualan air. Ke depannya, PDAM dapat memiliki unit usaha secara mandiri. Namun, secara teknis dia masih menunggu pengesahan ranperda tersebut dan akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali).
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta M. Nor Muhlas mengatakan, kebijakan itu juga merupakan amanat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI. Nantinya, pengolahan limbah tinja itu menjadi pilot project PDAM. Muhlas menjelaskan, pihaknya akan melayani jasa penyedotan dan pembuangan limbah tinja ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). ”Ke depannya kami akan bermitra dengan pihak swasta terkait unit usaha ini,” katanya.
Data pelanggan PDAM 95 persen dari masyarakat Kota Malang dapat mengakses unit usaha ini. Muhlas juga menuturkan sisi positif PDAM mengelola limbah tinja, yakni selain menjaga lingkungan, uang dari jasa tersebut akan masuk menjadi retribusi daerah. Dia berharap renbis tersebut dapat menambah kas daerah Pemkot Malang. (rmc/adn/c1/mas)
Editor : Ahmad Yani