Kepala Samsat Kota Malang Sulaiman menyatakan, pemberian diskon pajak kendaraan tersebut langsung diberlakukan sejak 20 April lalu. "Ini merupakan program dari Dispenda Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut kebijakaan Ibu Gubernur Jatim," terang dia. Diskon ini berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan sanksi (denda) administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar pajak.
Menurutnya, potongan pajak kendaraan tersebut bertujuan untuk ikut membantu masyarakat yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. "Ini juga sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, makanya Gubernur Jatim mengambil kebijaksanaan ini," imbuhnya.
Sulaiman menyebut diskon tersebut hanya berlaku untuk dua jenis kendaraan. "Jadi untuk kendaraan roda dua ada diskon 15 persen sementara untuk roda empat diskonnya 5 persen," sebut dia.
Selain itu, tidak ada pembatasan jenis pajak kendaraan. "Semuanya, tidak terbatas pajak lima tahunan saja," tambahnya. Diskon ini berlaku sejak 20 April hingga 24 Juni mendatang.
Pewarta: Biyan Mudzaky Editor : Ahmad Yani